Nasional

Gibran Siap Menerima Sanksi Dari Bawaslu Buntut Kampanye di Ambon

Calon Wakil Presiden Nomor URut 2 Gibran Rakbuming Raka mengaku telah siap menerima sanksi dari bawaslu buntut dari kampanyenya di Ambon, Maluku, Senin (8/1). (Dok Istimewa)

PASUNDAN EKSPRES - Calon Wakil Presiden Nomor URut 2 Gibran Rakbuming Raka mengaku telah siap menerima sanksi dari bawaslu buntut dari kampanyenya di Ambon, Maluku, Senin (8/1). 

"Silakan jika ada pelanggaran ada dugaan-dugaan yang tidak benar, kami siap disanksi dipanggil seperti kapan hari silakan," kata Gibran

Gibran juga siap dan akan memberikan klarifikasi secara jelas dalam kasus tersebut, termasuk jika dirinya dijatuhkan sanksi. 

Melansir dari Pasundan Ekspres Bawaslu mencatat ada 30 kelapa desa dari estimasi 100 orang yang turut hadir dalam kegiatan safari politik di Swiss-Behotel Ambon. 

Kehadiaran para Kepala dEsa tersebut, menurut Bawaslu melanggar aturan  Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 sudah mengatur tentang larangan tersebut.

Namun, sampai saat ini Bawaslu masih mengkaji apakah perlu dilakukan sanksi pidana atau hanya persoalan administrasi yang perlu ditegaskan. 

"Cawapres dengan nomor urut 2, itu langsung melakukan pertemuan dengan sejumlah kepala pemerintah negeri (KPN) dan kepala desa, baik dari Kota Ambon maupun Kabupaten Maluku Tengah di Swiss Bell Hotel. Dugaan awal itu kami menyatakan bahwa ini adalah pelanggaran saat kunjungan Cawapres Gibran di Maluku," kata Anggota Bawaslu Provinsi Maluku, Samsun Ninilouw.

"Terkait dengan kepala desa, kami menyatakan bahwa ini merupakan pelanggaran sekalipun ini belum final," ujar Samsun.

Berita Terkait