PASUNDAN EKSPRES - Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama mengumumkan seleksi Petugas Penyelenggaraan Ibadah Haji (PPIH) atau Petugas Haji 1446 H/2025 M tingkat Daerah kini telah dibuka.
Adapun seleksi petugas haji 2025 ini dibuka untuk tingkat daerah yang mana proses pendaftaran seleksinya dibuka mulai 7-15 November 2024.
Direktur Bina Haji pada Ditjen PHU Arsad Hidayat menerangkan, ada dua formasi yang akan dibuka pada seleksi PPIH 1446 H tingkat daerah.
Pertama, PPIH Kloter (kelompok terbang), yaitu petugas yang menyertai jemaah haji dari keberangkatan ke Tanah Suci hingga pulang kembali ke Tanah Air. Formasi ini terdiri atas ketua kloter dan pembimbing ibadah kloter.
Kedua, PPIH Arab Saudi, yaitu petugas yang akan memberikan pelayanan kepada jemaah haji selama berada di Tanah Suci.
Formasi ini terdiri atas petugas layanan akomodasi, konsumsi, transportasi, bimbingan ibadah, dan Siskohat.
Bagi masyarakat yang ingin mendaftar, pendaftaran seleksi petugas haji 2025 dilakukan secara online melalui Pusaka Superapps Kementerian Agama.
Pendaftaran ini berlangsung selama 9 hari dengan batas akhir submit dokumen peserta pada 15 November 2024 pukul 23.59 WIB.
BACA JUGA:Kemenag Perkuat Skema Murur dan Siapkan Tanazul untuk Haji 2025
Selain itu, Arsad menjelaskan ada dua tahapan pelaksanaan seleksi PPIH tingkat daerah.
Seleksi pertama berlangsung pada tingkat kabupaten/kota melalui penilaian administrasi dan tes berbasis CAT (Computer Assisted Test) yang akan digelar pada 21 November 2024.
Kemudian pengumuman lolos seleksi PPIH 2025 diumumkan sehari berikutnya pada 22 November 2024.
Selanjutnya, peserta yang lolos seleksi tingkat kabupaten/kota, akan mengikuti tahap berikutnya di tingkat provinsi dengan mengikuti CAT dan wawancara yang akan digelar pada 5 Desember 2024.
Hasil seleksi petugas haji 2025 tingkat provinsi nantinya akan diumumkan pada 6 Desember 2024.
BACA JUGA:Kemenag Tegaskan Tidak Ada Jual Beli Kuota Haji: Kalau Ada Kasus, Laporkan!
Berikut persyaratan Peserta Seleksi PPIH 1446 H/2025 M yang dilansir dari laman Kementerian Agama RI:
I. Syarat Umum
1. Warga Negara Indonesia;
2. Beragama Islam;
3. Sehat jasmani dan rohani;
4. Tidak dalam keadaan hamil;
5. Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah;
6. Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana;
7. Mampu mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS;
8. Pegawai ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama, pegawai ASN kementerian/lembaga, TNI dan POLRI;
9. Unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional; dan
10. Diutamakan Pejabat/Pegawai Kementerian Agama yang memiliki pengetahuan, pengalaman atau membidangi Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
II. Syarat Khusus
A. PPIH Kloter
1. Ketua Kloter
a. Pegawai ASN Kementerian Agama;
b. Berusia paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 58 tahun pada saat mendaftar;
c. Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji;
d. Memiliki kemampuan memimpin (leadership), koordinasi, dan komunikasi;
e. Diutamakan berpendidikan paling rendah sarjana di bidang Agama Islam;
f. Diutamakan sudah menunaikan ibadah haji; dan
g. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
2. Pembimbing Ibadah Kloter
a. Berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar;
b. Telah menunaikan ibadah haji;
c. Memiliki sertifikat pembimbing manasik;
d. Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji;
e. Berkomitmen melaksanakan tugas bimbingan manasik kepada jemaah haji pra keberangkatan dibuktikan dengan surat pernyataan;
f. Berpendidikan paling rendah sarjana; dan
g. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
BACA JUGA:Kemenag Tegaskan Proses Pengadaan Layanan Haji 2024 Sesuai Aturan
B. PPIH Arab Saudi
1. Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi
a. Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; dan
b. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
2. Pelaksana Bimbingan Ibadah
a. Usia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar;
b. Telah menunaikan ibadah haji;
c. Memahami bimbingan ibadah dan manasik haji;
d. Memiliki sertifikat pembimbing manasik haji; dan
e. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
3. Pelaksana Siskohat
a. Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar;
b. Pegawai yang bertugas sebagai operator Siskohat pada Kementerian Agama Pusat, Kantor Wilayah, atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan masa kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari atasan;
c. Mampu mengoperasikan aplikasi Siskohat;
d. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris; dan
e. Diutamakan pernah mengikuti bimbingan teknis Siskohat yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal atau memiliki sertifikat atau piagam.
(inm)