Nasional

Mahfud MD Mengingatkan: Pentingnya Mempertahankan Supremasi Hukum

Mahfud MD Mengingatkan: Pentingnya Mempertahankan Supremasi Hukum
Mahfud MD Mengingatkan: Pentingnya Mempertahankan Supremasi Hukum

PASUNDAN EKSPRES - Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI, Mahfud MD, melontarkan kritik keras terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai batas usia calon kepala daerah. Mahfud menilai bahwa sistem hukum Indonesia saat ini telah mengalami kerusakan yang serius.

 

"Negara ini cara berhukumnya sudah rusak dan dirusak sehingga saya katakan malas saya bicara yang gitu-gitu, biar aja tambah busuk, pada akhirnya kebusukan itu akan runtuh sendiri kan suatu saat," kata Mahfud dalam video di akun YouTube pribadinya, yang dikutip pada Rabu (5/6).

 

Mahfud melanjutkan, "Kalau yang begini-begini diteruskan, ya sudah teruskan saja. Apa yang mau dilakukan lakukan saja, mumpung Anda masih punya posisi untuk melakukan itu."

 

Meskipun tidak menyebutkan secara spesifik siapa yang dimaksud, Mahfud memperingatkan bahwa merusak hukum akan membawa konsekuensi buruk bagi pelakunya. "Tapi suatu saat itu bisa memukul dirinya sendiri ketika orang lain menggunakan cara yang sama, yang juga untuk melawan kepentingan orang yang suka begitu," tegasnya.

 

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini juga mempertanyakan dasar putusan tersebut, mengingat Peraturan KPU sudah sesuai dengan undang-undang. "Ini tiba-tiba dibatalkan karena katanya bertentangan. Loh bertentangan dengan yang mana? Loh wong peraturan KPU sudah benar. Kalau memang itu mau diterima putusan MA berarti ia membatalkan isi UU sedangkan menurut hukum, konstitusi kita, MA tidak boleh melakukan judicial review atau membatalkan isi UU," jelas Mahfud.

 

Mahfud menekankan bahwa ada dua cara untuk membatalkan undang-undang: melalui legislative review atau judicial review oleh MK, bukan MA. "Atau Perppu kalau darurat, ini jauh melampaui kewenangan MA," tambahnya.

 

Mahfud juga mengingatkan isi Pasal 7 UU Nomor 10 Tahun 2016 yang memberikan hak yang sama bagi setiap warga negara untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah. "Pasal 7 (1) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri dan dicalonkan sebagai Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota," urainya.

 

Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan bahwa ayat 2 dari pasal yang sama mengatur syarat-syarat pencalonan, termasuk batas usia minimal. "Lalu ayat 2 butir E menyebut pada saat mencalonkan diri seperti pasal 1 itu dia harus berumur 30 tahun untuk cagub dan atau wagub. Dan 25 tahun untuk bupati wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota," jelas Mahfud.

 

Namun, Mahkamah Agung justru membatalkan peraturan yang sudah sesuai dengan UU ini. "Ini tiba-tiba dibatalkan karena katanya bertentangan," imbuh Mahfud. "Loh bertentangan dengan yang mana? Loh wong peraturan KPU sudah benar. Kalau memang itu mau diterima putusan MA berarti ia membatalkan isi UU sedangkan menurut hukum, konstitusi kita, MA tidak boleh melakukan judicial review atau membatalkan isi UU," tutupnya.

 

Keputusan Mahkamah Agung

 

Mahkamah Agung sebelumnya mengabulkan gugatan mengenai syarat usia calon kepala daerah yang diajukan oleh Ahmad Ridha Sabana, Ketua Umum Partai Garuda. Gugatan ini berhasil mengubah syarat usia calon kepala daerah menjadi minimal 30 tahun pada saat pelantikan, bukan pada saat pencalonan.

 

Keputusan ini diambil oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Yulius, dengan anggota Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi. Putusan ini, yang sangat cepat, hanya membutuhkan waktu tiga hari dan diketok pada 29 Mei 2024 dengan Nomor 23 P/HUM/2024.

 

Sebelumnya, aturan menetapkan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia minimal 30 tahun pada saat ditetapkan sebagai pasangan calon. Perubahan ini memicu berbagai reaksi dan perdebatan mengenai masa depan politik dan hukum di Indonesia.

 

Implikasi dan Reaksi

 

Keputusan ini menimbulkan kontroversi dan perdebatan mengenai masa depan proses pencalonan kepala daerah di Indonesia. Banyak pihak mengkhawatirkan bahwa putusan ini akan membuka celah bagi manipulasi hukum dan politik di masa mendatang. Beberapa ahli hukum juga mempertanyakan validitas putusan MA yang dianggap melampaui kewenangannya.

 

Sementara itu, Mahfud MD dan beberapa tokoh lainnya terus menyerukan agar hukum ditegakkan dengan benar dan adil, serta mengingatkan pentingnya menjaga integritas sistem hukum Indonesia demi kepentingan bangsa dan negara.

Berita Terkait