Nasional

Polda Jabar Terbitkan 3 DPO terkait Kasus Pembunuhan Vina, Ini Ciri-ciri Ketiga Pelaku Tersisa

Polda Jabar Terbitkan 3 DPO terkait Kasus Pembunuhan Vina, Ini Ciri-ciri Ketiga Pelaku Tersisa

PASUNDAN EKSPRES - Polda Jabar terbitkan 3 DPO terkait pembunuhan Vina. Kasus Vina kembali mencuat ke permukaan setelah dirilisnya film Vina Sebelum 7 Hari. Kasus Vina ini pernah menjadi sebuah kejadian yang diperbincangkan oleh netizen.

Kasus ini terjadi pada tahun 2016. Vina Dewi Arsita atau Vina merupakan seorang gadis yang menjadi korban pembunuhan dan rudapaksa oleh sekelompok geng motor. Ia meninggal dikeroyok oleh anggota geng motor di mana saat itu ia sedang bersama kekasihnya yang bernama Risky. 

Polda Jabar Terbitkan 3 DPO terkait Pembunuhan Vina

Sebelum dihabisi secara keji, Vina diperkosa oleh para pelaku yang berjumlah 11 orang. Jasad Vina bersama kekasihnya Eki ditemukan pada Minggu 28 Agustus 2016 pagi. 

Pada kasus ini, polisi telah menangkap 8 dari 11 pelaku. Tujuh dari pelaku tersebut divonis seumur hidup oleh hakim di Pengadilan Negeri Cianjur pada Mei 2017. Sementara yang lainnya dipenjara delapan tahun.

Sedangkan tiga pelaku lainnya sampai hari ini belum tertangkap. Hingga dengan viralnya film mengenai kematian Vina tersebut, Polda Jabar mengeluarkan Daftar Pencarian Orang atau DPO dari tiga pelaku yang belum tertangkap.

BACA JUGA: Kasus Syahrul Yasin Limpo: Terungkapnya Skandal Penggunaan Dana Kementerian Pertanian untuk Kepentingan Pribadi

BACA JUGA: Revisi UU Penyiaran Lahirkan Poin-Poin Kontroversial

"Kabid Humas Polda Jabar menghimbau jika masyarakat mengetahui keberadaan 3 DPO tersebut, maka dapat melaporkan ke Pihak Kepolisian untuk dapat di proses dan ungkap seterang- terangnya," tulis Humas Polda Jabar pada postingan Instagram resmi @humaspoldajabar, Rabu (15/5). 

Hingga saat ini, tidak ada informasi yang menyebutkan identitas tiga tersangka yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan hasil pemeriksaan penyidikan di Polres Cirebon Kota dan Polda Jawa Barat, serta di persidangan.

Meskipun demikian, korban yang bernama Sdr. Eki diketahui sebagai anak anggota Kepolisian, sementara pelaku bukan berasal dari keluarga Kepolisian.

Pada awalnya, kasus ini ditangani berdasarkan laporan dari Polres Cirebon Kota kurang lebih pada bulan Agustus 2016.

Kemudian dilimpahkan ke Polda Jabar pada bulan September, kemudian penyidikan dilakukan kurang lebih sampai bulan November. Hingga dinyatakan bahwa kasus ini sudah selesai dan diserahkan ke Kejaksaan. Sampai kasus ini bergulir di pengadilan. 

Berikut adalah Daftar Pencarian Orang atau DPO pada kasus pembunuhan Vina: 

1. PEGI alias PERONG

Usia                             : 22 Tahun (2016) – 30 Tahun (2024)

Jenis Kelamin                : Laki-Laki

Kewarganegaraan          : Indonesia

Tempat Tinggal Terakhir : Desa Banjarwangun Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon

Ciri-Ciri Khusus             : Tinggi 160, Badan Kecil, Rambut Kriting, Kulit Hitam

2. ANDI

Usia                              : 23 Tahun (2016) – 31 Tahun (2024)

Jenis Kelamin                : Laki-Laki

Kewarganegaraan          : Indonesia

Tempat Tinggal Terakhir : Desa Banjarwangun Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon

Ciri-Ciri Khusus             : Tinggi 165, Badan Kecil, Rambut Lurus, Kulit Hitam

3. DANI

Usia                             : 20 Tahun (2016) – 28 Tahun (2024)

Jenis Kelamin                : Laki-Laki

Kewarganegaraan          : Indonesia

Tempat Tinggal Terakhir : Desa Banjarwangun Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon

Ciri-Ciri Khusus             : Tinggi 170, Badan Sedang, Rambut Kriting, Kulit Sawo Matang

 

(ipa)

 

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua