PASUNDAN EKSPRES - Calon Wakil Presiden Nomor Urut 2 Gibran Rakabuming Raka dinyatakan telah melanggar aturan atas aksinya membagikan susu gratis di area car fre day (CFD) Jakarta.
Atas kejadian tersebut Badan Pengawas pemilihan Umum (Bawaslu) jakarta Pusat menduga kejadian tersebut diduga untuk kepentingan Gibran sebagai cawapres yang diusung partai politik (Parpol).
Selain itu, kegiatan tersebut diikuti oleh beberapa calon anggota legislatif Pemilu 2024 dan kader Partai Amanat Nasional (PAN).
“Bawaslu Jakarta Pusat merekomendasikan temuan adanya kegiatan pembagian susu oleh Gibran Rakabuming Raka kepada warga yang berada di wilayah car free day Jakarta Pusat sebagai pelanggaran hukum lainnya,” ujar Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey alias Sonny Pangkey dalam keterangan tertulis
Menurut Sonny, partisipasi Gibran bersama Ketua DPP PAN Zita Anjani, Sigit Purnomo alias Pasha, dan Surya Utama alias Uya Kuya dalam kegiatan tersebut melanggar ketentuan yang tercantum dalam Pasal 7 Ayat (2) Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).
Pasal tersebut menjelaskan bahwa HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan) serta tidak boleh ada orasi atau ajakan yang bersifat menghasut.
“Kegiatan pembagian susu oleh Gibran di CFD patut diduga ada unsur kepentingan partai politik, dengan melibatkan calon anggota legislatif dan cawapres usungan partai politik,” tutur Sonny.
Meski begitu, Bawaslu Jakarta Pusat tidak emmberikan sangsi apapun atas pelanggaran yang dilakukan oleh Gibran anak sulung Presiden Joko Widodo.
“Diteruskan ke Bawaslu Provinsi DKI Jakarta untuk disampaikan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Sonny.