Fasilitas dan Gaji AHY Usai Dilantik Jadi Mentri ATR/BPN

Fasilitas dan Gaji AHY, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) Baru saja dilantik menjadi Mentri ATR/ Kepala BPN. (Dok Kompas)
BACA JUGA:Polemik Kekeliruan Sirekap, KPU Angkat Bicara!
Mentri Negara yang telah berhenti secara terhormat dari jabatannya tidak bisa lagi bekerja dalam semua jabatan Negara karena keadaan jasmani berhak menerima pensiunan tertinggi sebesar 75%.
Untuk Gajinya sendiri berapa yang akan AHY dapatkan setiap bulannya?
Gaji yang Diterima AHY setiap Bulan
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 telah mengatur besaran gaji yang dapat diterima oleh AHY sebagai seorang menteri.
Menurut peraturan ini, semua menteri negara, termasuk AHY, berhak menerima gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 per bulan.
Terpisah, penunjukan Agus Harimurti Yudhoyono sebagai mentri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional sudah terputus.
Langkah yang diambil oleh Presiden Jokowi dengan melantik AHY, menandakan bahwa Jokowi sudah lepas dari bayang-bayang PDI Perjuangan.
Seperti yang kita ketahui, bahkan hubungan antara Megawati dan SBY mempunyai sejarah yang buruk.
Dan keputusan Jokowi yang memasukan AHY ke dalam pemerintahan tersebut diambil setelah Jokowi menunjung Gibran Rakabuming Raka menjadi Cawapres Prabowo.
Itulah berita tentang Fasilitas dan Gaji AHY usai dilantik jadi Mentri ATR/Kepala BPN.