Nasional

Imbas PDNS Diretas oleh Serangan Ransomware, Mahasiswa Baru Penerima KIP Kuliah Wajib Daftar Ulang

Imbas PDNS Diretas oleh Serangan Ransomware, Mahasiswa Baru Penerima KIP Kuliah Wajib Daftar Ulang
Kartu Indonesia Pintar. (Dok Istimewa)

PASUNDAN EKSPRES - Insiden gangguan pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) akibat serangan ransomware menyebabkan para mahasiswa baru penerima KIP Kuliah (Kartu Indonesia Pintar) 2024 wajib melakukan daftar ulang.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengambil langkah cepat untuk memastikan pencairan dan pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah tetap berjalan lancar meskipun terjadi gangguan pada sistem pusat data beberapa waktu lalu.

Pihaknya memastikan seluruh data penerima dan pendaftar KIP Kuliah telah di-backup atau dicadangkan di pusat data Kemendikbudristek.

Kemendikbudristek saat ini tengah memulihkan sistem KIP Kuliah menggunakan data cadangan untuk memastikan tidak ada mahasiswa yang kehilangan haknya dalam hal pencairan dan pendaftaran KIP Kuliah.

"Kami berupaya sesegera mungkin untuk dapat memulihkan layanan KIP Kuliah berdasarkan data cadangan yang kami simpan di pusat data Kemendikbudristek. Koordinasi erat dengan perguruan tinggi juga terus kami lakukan untuk menjamin hak mahasiswa penerima KIP Kuliah ongoing dan pendaftar KIP Kuliah baru," ucap Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kemendikbudristek, Suharti, dikutip dari laman resmi Kemendikbud, Rabu (3/7).

Adapun proses pemindahan, pemulihan, dan rekonfigurasi interkoneksi sistem KIP Kuliah dengan sistem lain di pemerintah membutuhkan waktu, sehingga sistem KIP Kuliah akan kembali beroperasi sepenuhnya paling lambat pada 29 Juli 2024.

Suharti menyebutkan pihaknya tengah berusaha mengembalikan link KIP kembali normal sehingga dapat diakses oleh pendaftar dan penerima KIP.

Sementara proses pemulihan tengah dilakukan, Kemendikbudristek memastikan proses seleksi penerimaan mahasiswa baru tahun 2024 akan tetap berlangsung.

Bagi 853.393 orang yang sudah melakukan pendaftaran KIP Kuliah 2024 sebelum sistem mengalami kendala, perlu mengklaim ulang (reclaim) kembali akun KIP Kuliah masing-masing mulai tanggal 29 Juli 2024 sampai dengan 31 Agustus 2024.

Pendaftar akan diminta melakukan klaim ulang di sistem KIP Kuliah (https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/) menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), serta melakukan pengunggahan kembali dokumen dan data dukung pendaftaran KIP Kuliah.

Sesjen Suharti juga meminta perguruan tinggi untuk dapat menyesuaikan lini masa penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri untuk memastikan calon mahasiswa tidak kehilangan hak dalam mengikuti seleksi penerima KIP Kuliah.

Perguruan tinggi juga diharapkan dapat memundurkan tenggat waktu pembayaran uang kuliah bagi pendaftar KIP Kuliah yang diterima melalui jalur Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) dan Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT), sampai proses seleksi penerima KIP Kuliah selesai.

Hal ini disampaikan dalam surat bernomor Manual.065/A.J5/LP.01.01/2024, yang dikirimkan Kemendikbudristek kepada Pemimpin Perguruan Tinggi serta Kepala LLDIKTI Wilayah I s.d. XVII.

Sementara itu, bagi calon mahasiswa yang akan mendaftar KIP Kuliah 2024 dan belum pernah melakukan pendaftaran sebelumnya, pendaftaran KIP Kuliah 2024 tetap akan dilanjutkan dan akan dibuka kembali mulai tanggal 29 Juli 2024 sampai dengan 31 Oktober 2024 di laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.

Sebelumnya, proses pencairan KIP Kuliah untuk mahasiswa penerima KIP Kuliah ongoing pada semester genap 2023/2024 telah mencapai 98,8 persen.

Saat terjadi permasalahan pada PDNS 2, masih ada 16.316 mahasiswa penerima KIP Kuliah ongoing yang belum diajukan pencairannya oleh perguruan tinggi atau sedang dalam proses pencairan.

Suharti memastikan mahasiswa penerima KIP Kuliah ongoing tidak perlu khawatir terhadap hal ini dan proses pencairan KIP akan selesai sesuai jadwal pada bulan Agustus 2024.

Oleh karena itu, Sesjen Suharti meminta perguruan tinggi untuk dapat segera melakukan identifikasi dan verifikasi data mahasiswa penerima KIP Kuliah ongoing yang belum menerima KIP Kuliah pada semester genap 2023/2024 serta berkoordinasi dengan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek untuk memproses pencairan. (inm)

Berita Terkait