Pembayaran THR dari Perusahaan: Maksimal H-7 Sebelum Hari Raya dan Ada Sanksi Tertentu Jika Tidak Dibayarkan

Pembayaran THR dari Perusahaan: Maksimal H-7 Sebelum Hari Raya dan Ada Sanksi Tertentu Jika Tidak Dibayarkan

Pembayaran THR dari Perusahaan. (Sumber Gambar: Getty Images/iStockphoto/Fendi Riandika)

PASUNDAN EKSPRES - Pada 15 Maret 2024, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengeluarkan surat edaran mengenai keharusan karyawan mendapatkan THR dari perusahaan.

Menyambung hal demikian, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ciamis, Okta Jabal Nugraha, meminta kepada seluruh perusahaan untuk segera membayarkan THR kepada karyawannya maksimal 7 hari sebelum Lebaran 2024.

"Bahwa setiap perusahaan yang mempekerjakan karyawan harus memberikan THR. Berkaitan besar kecilnya diterimanya pekerja sesuai dengan masa kerjanya," ungkapnya seperti yang dikutip dari Radar Tasikmalaya.

"Setidaknya THR dibayarkan tujuh hari sebelum merayakan hari besar keagamaan," sambungnya.

BACA JUGA: PLN Resmi Tawarkan Promo Tambah Daya Listrik Diskon 50% di Bulan Mei 2025, Ini Syarat dan Cara Dapatkannya

 

BACA JUGA:Cara Tukar Uang Baru untuk THR Lebaran 2024 secara Online dan Offline

 

Pembayaran THR dari Perusahaan

BACA JUGA: Para Jemaah Haji, Ini Hal yang Dilarang saat Berada di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi

Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah mengatur pembayaran Tunjangan Hari Raya atau THR yang juga mencakup aturan UMK, tunjangan ahri besar keagamaan, dan lainnya.

Berapa besarannya?

Okta mengungkapkan besarannya mengacu pada masa kerja karyawan yan akan diberi THR.

Sebagai contoh, jika seorang karyawan memiliki masa kerja lebih dari 12 bulan, maka karyawan tersebut akan dapat satu kali gaji.

Bagaimana jika kurang dari itu?

 

BACA JUGA:Kemnaker Imbau Perusahaan Beri THR Kepada Driver Ojek Online dan Kurir

 


Berita Terkini