PASUNDAN EKSPRES - Kemenag langgar kuota haji. Saat ini rangkaian haji periode 1445 H/2024 M telah selesai dilaksanakan. Namun, sepertinya huru-hara mengenai kuota haji masih terus dibicarakan.
Sebelumnya, Ketua Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Abdul Wachid, menegaskan bahwa Kementerian Agama (Kemenag) telah melanggar kesepakatan yang dicapai dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR, khususnya terkait dengan kuota haji tambahan.
Kemenag Langgar Kuota Haji Tahun ini
Selain itu, Kemenag juga disebut telah melanggar Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2024 yang mengatur mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 1445H/2024.
Pada tahun 2024, Indonesia mendapatkan jatah kuota haji sebanyak 221.000 jemaah. Kemudian, pada bulan Oktober 2023, Indonesia mendapatkan alokasi kuota tambahan sejumlah 20.000 jemaah.
Alokasi kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah itu didapatkan Indonesia setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan pertemuan bilateral dengan Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Kerajaan Arab Saudi, Mohammed bin Salman.
BACA JUGA: Musim Kepulangan Haji mulai Merambat, Cek Jadwal untuk Gelombang Dua di Sini!
BACA JUGA: Ngeri! Jawa Barat menjadi Provinsi Tertinggi Judi Online sampai Rp3,8 Triliun
Melalui pertemuan tersebut, Indonesia berhasil mendapatkan tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah. Sehingga total keseluruhan alokasi kuota haji untuk Indonesia pada tahun 2024 menjadi 241.000 jemaah.
Pada Rapat Kerja Komisi VIII DPR yang dilaksanakan pada 13 Maret 2024, Menteri Agama mengubah komposisi pembagian kuota haji Indonesia.
Dalam perubahan tersebut, Menteri Agama tidak menyertakan atau memperhitungkan kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diperoleh Indonesia pada Oktober 2023 melalui pertemuan Presiden Jokowi dengan Putra Mahkota Arab Saudi.
Mengenai kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diperoleh Indonesia pada Oktober 2023, Menteri Agama memutuskan untuk membagi kuota tambahan tersebut menjadi dua, yaitu, 50% untuk kuota haji reguler, dan 50% untuk kuota haji khusus
Jadi, setelah Menteri Agama mengubah komposisi pembagian kuota haji pada Maret 2024, alokasi kuota haji Indonesia menjadi:
Kuota Haji Reguler:
- 92% dari kuota haji semula sebesar 221.000 jemaah
- PLUS 10% dari kuota tambahan 20.000 jemaah
- Total kuota haji reguler menjadi 213.320 jemaah
Kuota Haji Khusus:
- 8% dari kuota haji semula sebesar 221.000 jemaah
- PLUS 10% dari kuota tambahan 20.000 jemaah
- Total kuota haji khusus menjadi 27.680 jemaah
Menurut salah seorang Anggota Dewan yang berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah II, Menteri Agama seharusnya mematuhi komposisi pembagian kuota tambahan haji sebesar 20.000 jemaah, yaitu, 92% untuk kuota haji reguler, dan 8% untuk kuota haji khusus.
Tanggapan Ketua Komnas Haji dan Umrah
Namun, menurut Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj, Kementerian Agama tidak melakukan pelanggaran dalam proses pengalokasian kuota tambahan untuk jemaah haji reguler dan jemaah haji khusus.
Kuota haji Indonesia pada tahun ini (2024) adalah sebesar 221.000 jemaah. Selain itu, Indonesia juga memperoleh tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah.
Tambahan kuota sebesar 20.000 jemaah tersebut, dibagi dengan komposisi 10.000 jemaah untuk alokasi kuota haji reguler dan 10.000 jemaah untuk alokasi kuota haji khusus.
“Jika merujuk pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 pasal 8, pasal 9, dan pasal 64; Menag membagi kuota haji reguler sebesar 92 persen yang merupakan kuota pokok. Tapi jika ada kuota tambahan, maka itu menjadi diskresi Menag,” ungkap Mustolih, dikutip Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh, Kamis (27/6).
“Berdasarkan regulasi tersebut, saya tegaskan bahwa Menag tidak melanggar aturan,” tambahnya.
Menurut Mustolih Siradj, isu yang sebenarnya sedang diperdebatkan adalah terkait dengan kesepakatan, bukan soal pelanggaran hukum.
Mustolih berpendapat bahwa jika dikaji lebih dalam, permasalahan yang muncul sebenarnya berkaitan dengan perbedaan pemahaman atau kesepakatan di antara pihak-pihak terkait, bukan mengenai adanya pelanggaran terhadap peraturan atau ketentuan yang berlaku.
(ipa)