Kemenag Langgar Kuota Haji Tahun ini, Begini Respon Ketua Komnas Haji dan Umrah

Kemenag Langgar Kuota Haji Tahun ini, Begini Respon Ketua Komnas Haji dan Umrah (Image From: Illustration/Pexels/Hafiz Humayun Khan)
- 8% dari kuota haji semula sebesar 221.000 jemaah
- PLUS 10% dari kuota tambahan 20.000 jemaah
- Total kuota haji khusus menjadi 27.680 jemaah
Menurut salah seorang Anggota Dewan yang berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah II, Menteri Agama seharusnya mematuhi komposisi pembagian kuota tambahan haji sebesar 20.000 jemaah, yaitu, 92% untuk kuota haji reguler, dan 8% untuk kuota haji khusus.
Tanggapan Ketua Komnas Haji dan Umrah
Namun, menurut Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj, Kementerian Agama tidak melakukan pelanggaran dalam proses pengalokasian kuota tambahan untuk jemaah haji reguler dan jemaah haji khusus.
Kuota haji Indonesia pada tahun ini (2024) adalah sebesar 221.000 jemaah. Selain itu, Indonesia juga memperoleh tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah.
Tambahan kuota sebesar 20.000 jemaah tersebut, dibagi dengan komposisi 10.000 jemaah untuk alokasi kuota haji reguler dan 10.000 jemaah untuk alokasi kuota haji khusus.
“Jika merujuk pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 pasal 8, pasal 9, dan pasal 64; Menag membagi kuota haji reguler sebesar 92 persen yang merupakan kuota pokok. Tapi jika ada kuota tambahan, maka itu menjadi diskresi Menag,” ungkap Mustolih, dikutip Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh, Kamis (27/6).
“Berdasarkan regulasi tersebut, saya tegaskan bahwa Menag tidak melanggar aturan,” tambahnya.
Menurut Mustolih Siradj, isu yang sebenarnya sedang diperdebatkan adalah terkait dengan kesepakatan, bukan soal pelanggaran hukum.
Mustolih berpendapat bahwa jika dikaji lebih dalam, permasalahan yang muncul sebenarnya berkaitan dengan perbedaan pemahaman atau kesepakatan di antara pihak-pihak terkait, bukan mengenai adanya pelanggaran terhadap peraturan atau ketentuan yang berlaku.
(ipa)