Kemenag Langgar Kuota Haji Tahun ini, Begini Respon Ketua Komnas Haji dan Umrah

Kemenag Langgar Kuota Haji Tahun ini, Begini Respon Ketua Komnas Haji dan Umrah

Kemenag Langgar Kuota Haji Tahun ini, Begini Respon Ketua Komnas Haji dan Umrah (Image From: Illustration/Pexels/Hafiz Humayun Khan)

PASUNDAN EKSPRES - Kemenag langgar kuota haji. Saat ini rangkaian haji periode 1445 H/2024 M telah selesai dilaksanakan. Namun, sepertinya huru-hara mengenai kuota haji masih terus dibicarakan.

Sebelumnya, Ketua Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Abdul Wachid, menegaskan bahwa Kementerian Agama (Kemenag) telah melanggar kesepakatan yang dicapai dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR, khususnya terkait dengan kuota haji tambahan.

Kemenag Langgar Kuota Haji Tahun ini 

Selain itu, Kemenag juga disebut telah melanggar Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2024 yang mengatur mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 1445H/2024.

BACA JUGA: PLN Resmi Tawarkan Promo Tambah Daya Listrik Diskon 50% di Bulan Mei 2025, Ini Syarat dan Cara Dapatkannya

Pada tahun 2024, Indonesia mendapatkan jatah kuota haji sebanyak 221.000 jemaah. Kemudian, pada bulan Oktober 2023, Indonesia mendapatkan alokasi kuota tambahan sejumlah 20.000 jemaah.

Alokasi kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah itu didapatkan Indonesia setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan pertemuan bilateral dengan Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Kerajaan Arab Saudi, Mohammed bin Salman.

BACA JUGA: Musim Kepulangan Haji mulai Merambat, Cek Jadwal untuk Gelombang Dua di Sini!

BACA JUGA: Ngeri! Jawa Barat menjadi Provinsi Tertinggi Judi Online sampai Rp3,8 Triliun

BACA JUGA: Para Jemaah Haji, Ini Hal yang Dilarang saat Berada di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi

Melalui pertemuan tersebut, Indonesia berhasil mendapatkan tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah. Sehingga total keseluruhan alokasi kuota haji untuk Indonesia pada tahun 2024 menjadi 241.000 jemaah.

Pada Rapat Kerja Komisi VIII DPR yang dilaksanakan pada 13 Maret 2024, Menteri Agama mengubah komposisi pembagian kuota haji Indonesia.

Dalam perubahan tersebut, Menteri Agama tidak menyertakan atau memperhitungkan kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diperoleh Indonesia pada Oktober 2023 melalui pertemuan Presiden Jokowi dengan Putra Mahkota Arab Saudi.

Mengenai kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diperoleh Indonesia pada Oktober 2023, Menteri Agama memutuskan untuk membagi kuota tambahan tersebut menjadi dua, yaitu, 50% untuk kuota haji reguler, dan 50% untuk kuota haji khusus

Jadi, setelah Menteri Agama mengubah komposisi pembagian kuota haji pada Maret 2024, alokasi kuota haji Indonesia menjadi:

Kuota Haji Reguler:

  • 92% dari kuota haji semula sebesar 221.000 jemaah
  • PLUS 10% dari kuota tambahan 20.000 jemaah
  • Total kuota haji reguler menjadi 213.320 jemaah

Kuota Haji Khusus:


Berita Terkini