Nasional

Pengakuan Dirjen Perkebunan: Mantan Menteri Pertanian SYL Minta Mikrofon Rp 25 Juta!

Pengakuan Dirjen Perkebunan: Mantan Menteri Pertanian SYL Minta Mikrofon Rp 25 Juta
Pengakuan Dirjen Perkebunan: Mantan Menteri Pertanian SYL Minta Mikrofon Rp 25 Juta

PASUNDAN EKSPRES - Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan), Andi Nur Alam Syah, mengungkapkan bahwa mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), pernah meminta dibelikan mikrofon senilai Rp 25 juta. Pengakuan ini muncul dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat SYL, di mana Andi hadir sebagai saksi atas permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 20 Mei 2024, memperdengarkan berita acara pemeriksaan (BAP) Andi Nur Alam yang diambil saat penyidikan. "Di sini saksi menyebut ada permintaan mic. Ingat, Saksi?" tanya Jaksa. Menanggapi pertanyaan ini, Andi mengonfirmasi bahwa permintaan tersebut disampaikan oleh SYL melalui pesan WhatsApp. Setelah mikrofon dibeli, barang tersebut dikirim ke rumah SYL di Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan.

 

"Pak Menteri menyampaikan ke saya bahwa harganya sekitar Rp 25 juta, kita belikan dan kita sampaikan ke Wichan," ujar Andi. Ia menjelaskan bahwa permintaan ini disampaikan langsung oleh SYL melalui chat. "Melalui chat ya?" tanya Jaksa. "Chat," jawab Andi. "Pak Menteri bilang 'Saya pinjam, Dek'," tambah Andi, menirukan isi pesan tersebut.

 

Jaksa kemudian bertanya apakah uang untuk mikrofon tersebut sudah dikembalikan. "Sampai saat ini uangnya sudah dibayarkan?" tanya Jaksa. "Belum," jawab Andi.

 

Kasus ini mencuri perhatian publik karena dugaan pemerasan yang dilakukan SYL, di mana ia diduga menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar dari hasil pemerasan terhadap anak buah dan direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarganya. Pemerasan ini diduga dilakukan SYL dengan melibatkan beberapa pejabat tinggi lainnya, termasuk eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta; eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid; dan Ajudannya, Panji Harjanto.

 

Dalam konteks yang lebih luas, kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi yang melibatkan pejabat tinggi di Indonesia. Praktik korupsi di sektor publik terus menjadi tantangan besar bagi negara ini, yang berupaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di berbagai lembaga pemerintahan. Langkah-langkah pencegahan dan penindakan oleh KPK menjadi sangat penting untuk memberantas korupsi yang telah merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara.

 

Sidang ini masih akan berlanjut dengan menghadirkan saksi-saksi lainnya dari berbagai bidang di Kementerian Pertanian, untuk mengungkap lebih dalam mengenai dugaan praktik korupsi yang melibatkan Syahrul Yasin Limpo. 

 

KPK, sebagai garda terdepan dalam pemberantasan korupsi, terus menunjukkan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini. Penanganan kasus seperti ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi langkah penting dalam upaya membersihkan pemerintahan dari praktik korupsi yang mengakar. 

 

Dalam perkembangan terbaru, publik menunggu langkah selanjutnya dari KPK dan berharap keadilan dapat ditegakkan. Keberlanjutan sidang ini akan menjadi sorotan, mengingat pentingnya pengungkapan kebenaran demi memperbaiki tata kelola pemerintahan di Indonesia.

Berita Terkait