Data KIP Kuliah Tak Bisa Dipulihkan Gara-Gara Ransomware, Kemendikbudristek Minta Lakukan Hal Ini

Data KIP Kuliah Tak Bisa Dipulihkan Gara-Gara Ransomware, Kemendikbudristek Minta Lakukan Hal Ini

Ilustrasi Kartu Indonesia Pintar (KIP)

PASUNDAN EKSPRES - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengumumkan bahwa data KIP Kuliah tidak bisa dipulihkan akibat serangan ransomware beberapa waktu lalu.

Sebagai informasi, masyarakat dihebohkan dengan kabar lumpuhnya Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) selama beberapa hari akibat serangan ransomware pada 20 Juni.

Hal ini berimbas ke sejumlah layanan publik, termasuk website KIP Kuliah yang menyimpan berbagai data penerima bantuan ini.

Melalui pernyataan resminya, Kemendikbudristek menyampaikan jika Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mengonfirmasi bahwa data KIP Kuliah pada PDNS2 tidak bisa dipulihkan.

BACA JUGA: PLN Resmi Tawarkan Promo Tambah Daya Listrik Diskon 50% di Bulan Mei 2025, Ini Syarat dan Cara Dapatkannya

"Kemenkominfo tidak dapat memulihkan sistem dan data KIP Kuliah pada PDNS2, dan Kemenkominfo tidak memiliki cadangan (backup) terhadap sistem dan data KIP Kuliah pada PDNS2," tulis Surat Pemberitahuan Terkait Masalah PDN, yang diunggah dalam laman resmi Kemendikbudristek, dikutip Rabu (24/7).

Atas hal tersebut, Kemendikbudristek menindaklanjuti dengan melakukan pemulihan sistem KIP Kuliah menggunakan data cadangan (backup) penerima dan pendaftar KIP Kuliah pada pusat data Kemendikbudristek. 

Adapun pihaknya masih melakukan proses pemindahan, pemulihan, dan rekonfigurasi interkoneksi sistem KIP Kuliah dengan sistem lain di pemerintah yang membutuhkan waktu cukup lama. 

Sistem KIP Kuliah akan kembali beroperasi sepenuhnya paling lambat pada tanggal 29 Juli 2024.

BACA JUGA: Para Jemaah Haji, Ini Hal yang Dilarang saat Berada di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi

Lebih lanjut, Kemendikbudristek memberikan sejumlah arahan kepada 853.393 orang yang telah melakukan pendaftaran KIP Kuliah 2024 (sebelum sistem mengalami kendala) diharapkan untuk melakukan:

a. Mengakses sistem KIP Kuliah di laman https://kipkuliah.kemdikbud.go.id/. 

b. Melakukan reclaim akun KIP Kuliah masing-masing menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN). 

c. Melakukan pengunggahan kembali dokumen dan data dukung pendaftaran KIP Kuliah.

Adapun pendaftar dapat mengakses kembali laman KIP Kuliah dan reclaim akun KIP Kuliah masing-masing mulai 29 Juli sampai dengan 31 Agustus 2024.

Kemendikbudristek juga memberikan arahan kepada perguruan tinggi terkait seleksi penerima KIP Kuliah yakni:

1. Mengikuti bimbingan teknis dari Kemendikbudristek pada awal Agustus 2024 untuk melakukan seleksi penerima KIP Kuliah. 

2. Memundurkan tenggat waktu pembayaran uang kuliah bagi pendaftar KIP Kuliah yang diterima melalui jalur Seleksi Nasional Berbasis Prestasi dan Seleksi Nasional Berbasis Tes sampai proses seleksi penerima KIP Kuliah selesai. 


Berita Terkini