Nasional

Data KIP Kuliah Tak Bisa Dipulihkan Gara-Gara Ransomware, Kemendikbudristek Minta Lakukan Hal Ini

Data KIP Kuliah Tak Bisa Dipulihkan Gara-Gara Ransomware, Kemendikbudristek Minta Lakukan Hal Ini
Ilustrasi Kartu Indonesia Pintar (KIP)

PASUNDAN EKSPRES - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengumumkan bahwa data KIP Kuliah tidak bisa dipulihkan akibat serangan ransomware beberapa waktu lalu.

Sebagai informasi, masyarakat dihebohkan dengan kabar lumpuhnya Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) selama beberapa hari akibat serangan ransomware pada 20 Juni.

Hal ini berimbas ke sejumlah layanan publik, termasuk website KIP Kuliah yang menyimpan berbagai data penerima bantuan ini.

Melalui pernyataan resminya, Kemendikbudristek menyampaikan jika Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mengonfirmasi bahwa data KIP Kuliah pada PDNS2 tidak bisa dipulihkan.

"Kemenkominfo tidak dapat memulihkan sistem dan data KIP Kuliah pada PDNS2, dan Kemenkominfo tidak memiliki cadangan (backup) terhadap sistem dan data KIP Kuliah pada PDNS2," tulis Surat Pemberitahuan Terkait Masalah PDN, yang diunggah dalam laman resmi Kemendikbudristek, dikutip Rabu (24/7).

Atas hal tersebut, Kemendikbudristek menindaklanjuti dengan melakukan pemulihan sistem KIP Kuliah menggunakan data cadangan (backup) penerima dan pendaftar KIP Kuliah pada pusat data Kemendikbudristek. 

Adapun pihaknya masih melakukan proses pemindahan, pemulihan, dan rekonfigurasi interkoneksi sistem KIP Kuliah dengan sistem lain di pemerintah yang membutuhkan waktu cukup lama. 

Sistem KIP Kuliah akan kembali beroperasi sepenuhnya paling lambat pada tanggal 29 Juli 2024.

Lebih lanjut, Kemendikbudristek memberikan sejumlah arahan kepada 853.393 orang yang telah melakukan pendaftaran KIP Kuliah 2024 (sebelum sistem mengalami kendala) diharapkan untuk melakukan:

a. Mengakses sistem KIP Kuliah di laman https://kipkuliah.kemdikbud.go.id/. 

b. Melakukan reclaim akun KIP Kuliah masing-masing menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN). 

c. Melakukan pengunggahan kembali dokumen dan data dukung pendaftaran KIP Kuliah.

Adapun pendaftar dapat mengakses kembali laman KIP Kuliah dan reclaim akun KIP Kuliah masing-masing mulai 29 Juli sampai dengan 31 Agustus 2024.

Kemendikbudristek juga memberikan arahan kepada perguruan tinggi terkait seleksi penerima KIP Kuliah yakni:

1. Mengikuti bimbingan teknis dari Kemendikbudristek pada awal Agustus 2024 untuk melakukan seleksi penerima KIP Kuliah. 

2. Memundurkan tenggat waktu pembayaran uang kuliah bagi pendaftar KIP Kuliah yang diterima melalui jalur Seleksi Nasional Berbasis Prestasi dan Seleksi Nasional Berbasis Tes sampai proses seleksi penerima KIP Kuliah selesai. 

3. Menyesuaikan linimasa penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri untuk memberikan kesempatan kepada pendaftar KIP Kuliah. 

4. Memastikan agar tidak ada mahasiswa baru yang kehilangan hak untuk mengikuti seleksi penerima KIP Kuliah. 

Terkait proses pencairan KIP Kuliah untuk mahasiswa penerima KIP Kuliah ongoing pada semester genap 2023/2024, hal ini sudah mencapai 98,8 persen.

Sebanyak 16.316 mahasiswa penerima KIP Kuliah ongoing ada yang belum diajukan pencairannya oleh perguruan tinggi atau sedang dalam proses pencairan ketika terjadi gangguan sistem tersebut.  

Dalam hal ini, selama proses pemulihan sistem KIP Kuliah, pengajuan dan pencairan untuk mahasiswa penerima KIP Kuliah ongoing akan diproses secara manual. 

Pengelola KIP Kuliah pada perguruan tinggi diharapkan segera: 

a. Melakukan identifikasi dan verifikasi data mahasiswa penerima KIP Kuliah ongoing yang belum menerima KIP Kuliah pada semester genap 2023/2024. 

b. Berkoordinasi dengan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek untuk memproses pencairan. 

Seluruh proses pencairan KIP Kuliah untuk mahasiswa penerima KIP Kuliah ongoing semester genap 2023/2024 akan selesai sesuai jadwal dan tanpa keterlambatan pada bulan Agustus 2024. (inm)

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua