News

Klarifikasi Starlink Indonesia: Perizinan Sudah Lengkap, Termasuk NOC dan Gateway

Klarifikasi Starlink Indonesia
Klarifikasi Starlink Indosnesia terkait perizinan lengkap termasuk NOC dan Gateway. (screenshot @suara.com/Dicky Prastya)

PasundanEkspres - Starlink Indonesia menegaskan bahwa layanan internet berbasis satelit milik Elon Musk telah memenuhi semua persetujuan yang diperlukan. Hal ini sekaligus membantah isu bahwa perusahaan tersebut belum memenuhi persyaratan meskipun sudah beroperasi.

Sebelumnya, Starlink dikabarkan belum membangun Network Operation Center (NOC) dan gateway di Indonesia. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi memberikan waktu kepada raksasa teknologi asal Amerika Serikat itu untuk memenuhi kewajibannya.

"Kan mereka baru April mulai beroperasi, dan kita minta terus soal kelengkapannya, gitu loh. Sambil beroperasi, kita terus melakukan monitoring," ujar Menkominfo Budi pada Jumat (25/5/2024).

Persoalan kewajiban Starlink di Indonesia menjadi sorotan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII). APJII menilai pemerintah memberikan keistimewaan kepada Starlink yang terjun ke bisnis ritel di Indonesia.

Starlink Indonesia melalui kuasa hukumnya Soemadipradja & Taher, yang juga tim legal, angkat bicara. Hal itu disampaikan setelah Forum Group Discussion (FGD) di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Jakarta.

"Terkait badan hukum dan perizinan itu sudah kami sampaikan ke KPPU dan juga semuanya bahwa status Starlink Indonesia sudah memenuhi ketentuan yang berlaku, baik itu di peraturan di Kominfo, izin-izinnya, dan badan hukumnya sudah dilakukan sesuai peraturan yang berlaku," ujar Senior Associate Soemadipradja & Taher, Krishna Vesa, di Jakarta pada Rabu (29/5/2024).

Ditanya mengenai keberadaan NOC Starlink di Indonesia, Krishna menyebutkan pihaknya sudah memilikinya. Namun, terkait jumlah dan lokasinya, ia enggan untuk menyebutkannya.

"Saya rasa itu miskomunikasi, perizinan termasuk NOC atau pusat data pengendalian traffic dan juga gateway station itu semua yang diwajibkan perundang-undangan, itu sudah ada di Indonesia. Dan, itu semua sudah diperiksa oleh Kominfo, tidak sekali, bahkan berkali-kali," jelasnya.

Krishna menyampaikan bahwa proses pemenuhan persyaratan Starlink Indonesia untuk menjual internet kepada pelanggan ritel dilakukan sesuai peraturan.

"Dilakukan tanpa ada perlakuan khusus, pembedaan dengan perusahaan lain. Sore atau hari ini, Kominfo sudah sampaikan perizinan NOC sudah sesuai peraturan," ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Starlink Indonesia membantah adanya perlakuan istimewa dari pemerintah. "Tidak ada karpet merah yang diberikan pemerintah kepada Starlink," tegasnya.

Berita Terkait