News

1.000 Anggota Dewan Terciduk Main Judi Online, Transaksinya Mencapai 25 Milyar!

1.000 Anggota Dewan Tercifuk Main Judi Online, Transaksinya Mencapai  25 Milyar!

PASUNDAN EKSPRES - Ada informasi mengejutkan dalam rapat kerja bersama komisi III DPR-RI dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan PPATK. PPATK menemukan sedikitnya sebanyak 1.000 orang di lembaga legislatif terlibat judi online. 

Angka tersebut terdiri dari legislator yang duduk di DRP dan DPRD serta mereka yang  bekerja di lingkungan Sekretariat Jendral DPR maupun DPRD. 

BACA JUGA: Raperda RPPLH Jadi Panduan Pembangunan, Berwawasan Lingkungan dan Berkelanjutan

"Jadi, ada lebih dari 1.000 orang itu DPR-DPRD sama sekretariat kesekjenan ada. Lalu, transaksi yang kami potret itu lebih dari 63 ribu transaksi yang dilakuakn mereka-mereka itu dan angka rupiahnya hampir 25 Milyar."  ungkap Ivan Yustiavandana, kepala PPATK yang dilansir dari channel YouTube Seputar iNews pada (27/6/2024). 

Transaksi judi online yang melibatkan angota DPR-RI dan pegawai Sekretariat Jendral DPR mencapai 7 ribu transaksi. Bahkan, secara nasional transaksi judi online yang melibatkan anggota DPR-RI, DPRD, dan Pegawai Sekretariat mencapai 63 ribu transaksi. 

BACA JUGA:Garuda Indonesia Mendadak Ubah Rute Kepulangan 46 Kloter, Bikin Repot Petugas dan Jemaah Haji

Komisi III DPR-RI akan menyerahkan temuannya ini kepada Mahkamah Kehormatan Dewan MKD DPR-RI. PPATK memastikan akan menyerahkan nama-nama anggota DPR yang terlibat judi online kepada Komisi III DPR dan MAhkawah Kehormatan Dewan. 

Wakil Ketua Komisi II DPR yang juga menjadi anggota Mahkamah Kehormatan Dewan, Habiburokhman  akan mengusulkan kepada MKD agar memanggil kepala PPATK terkait temuan ini. 

BACA JUGA:Polda Jabar Akhirnya Buka Suara Terkait Tak Hadir Dalam Persidangan Praperadilan Pegi Setiawan

"Kami usulkan di rapat MKD agar kami memanggil PPATK, ya dan meminta data tersebut terkhusus hanya untuk data-data anggota DPR yang diinformasikan diduga terlibat bermain judi online." kata Ketua Komisi  III DPR-RI, Habiburokhman . 

Jika terbukti melakukan judi online para legislator telah  melakukan pelanggaran berdasarkan peraturan DPR-RI No.1 Tahun 2015 tentang Kode Etik. 

(nym) 

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua