PASUNDAN EKSPRES - Tiktok Shop melanggar hukum, Mentri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Indonesia Teten Masduki Mengatakan bahwa Pemerintah saat ini sedang ditupu oleh Tiktok shop.
Hal tersebut dibahas olehnya di akun Youtube milik Daddy Cobuzier, Teten Masduki mengatakan bahwa sampai saat ini Tiktok shop belum menghormati hukum yang ada di Indonesia.
"Tiktok shop sampai sekarang belum menghormati hukum Indonesia," ucap Mentri Koprasi Teten Masduki dalam youtube Channel Deddy Corbuizer.
Ketika ditanya oleh Deddy mengenai hukum seperti apa yang tidak dihormati oleh Tiktok, Teten langsung menjelaskan bahwa TikTok Shop tidak mempunyai izin dari pemerintah.
BACA JUGA:OH Ini Lagi yang Viral! Pernikahan Sesama Jenis di Cianjur
"Tiktok shopnya, kalau tiktok aplikasinya boleh, karna sudah mempunyai izin," katanya
"Tiktok shop tidak boleh berjualan di dalam negri, karna dia harus punya izin usaha dalam negri dan harus punya badan hukum sendiri," sambungnya
Selama 2 tahun tiktok shop melanggar hukum pemerintah yang ada di Indonesia. bahkan melanggar peraturan Mentri Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha.
Teten juga mengkhawatirkan Tiktok shop akan menjadi raksasa teknologi yang bisa menguasai Indonesia, bahkan lebih dari 123 juta Warga Indoneisa telah masuk ke aplikasi tiktok shop.
"Sekarang orang Indonesia 123 juta (pengguna) tiktok, kita bisa bandingkan orang yang masuk ke e-commers tidak sebanyak itu," ucap Teten.
Hal tersebut langsung disadari oleh pemerintah, kalau antara media sosial di satu tempat dengan transaksinya akan mendatangkan monopoli.
"Artinya orang datang ke tiktok mempunyai tujuan berbeda, keuntungan bisnis ini yang punya potensi terjadinya monopoli, dan terjadi" tengasnya.
BACA JUGA:Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Subang, dr. Maxi Rayu Kemenkes Bangun RSUD di Pantura
Lebih lanjut, Teten mengatakan bahwa saya harus melindungi UMKM.
Ketika ditanya Deddy apakah ini transisi yang dilakukan oleh tiktok atau bukan. Sontak Teten langsung menagtaakn ini bukan Transisi.
"Tiktok tidak ada niatan untuk memperbaiki sampai saat ini, kerna sebelumnya pernah melanggar permendag nomor 50 tahun 2020 yang isinya tiktok tidak boleh berjualan," kata teten
"dan jika Tiktok masih melanggar hingga sekarang, tentunya ada sanksi, dan sanksinya akan diberhentikan usahanya (Tiktok shopnya)," tegasnya.