PASUNDAN EKSPRES - Sebuah video viral beredar di media sosial yang memperlihatkan seorang siswa SD di Medan dihukum duduk di lantai oleh gurunya lantaran belum membayar SPP (Sumbangan Pembinaan Pendidikan) selama tiga bulan.
Diketahui, peristiwa itu menimpa siswa laki-laki berinisial M (10) yang terjadi di SD Yayasan Abdi Sukma, Medan.
Adapun peristiwa viral itu direkam oleh orang tua siswa tersebut, Kamelia (38) yang mempertanyakan mengapa anaknya dipaksa belajar di lantai oleh guru berinisial H itu.
Orang tua siswa tersebut baru mengetahui anaknya dihukum duduk di lantai setelah siswa tersebut telah melaksanakan proses belajar selama tiga hari di sekolah.
"Jangan kaya gini, Bu. Saya juga dulu pernah sekolah. Peraturan itu tidak bisa, peraturan itu tidak bisa ibu buat untuk anak duduk di bawah," ujar Kamelia.
Siswa berinisial M itu mendapat hukuman lantaran orang tua M belum membayar SPP selama tiga bulan mulai Oktober, November, dan Desember 2024.
Kamelia tak kuasa menahan tangis setelah melihat langsung anaknya di dalam kelas dihukum duduk di lantai.
Ia mengklaim tidak akan mempermasalahkan jika anaknya dihukum karena tidak mengerjakan PR.
Namun, jika anaknya tidak bisa menerima rapot dan mendapatkan perlakukan berbeda dari siswa lainnya lantaran belum membayar SPP, maka dirinya tidak bisa menerima hal tersebut.
"Kalo dia ngerjain PR dan gak ngerjakan PR, saya tak pernah anak saya dihukum. Saya nggak pernah marah," katanya.
"Tapi kalo cuma gara-gara tak dapat rapot dan harus belajar di bawah sedikit aja ada perasaan ibu." sambungnya.
Kamelia mengaku telah berkomunikasi dengan guru berinisial H itu yang juga menjadi wali kelas anaknya jika dirinya belum bisa datang ke sekolah untuk melunasi tunggakan SPP.
Bahkan, dirinya berniat menjual handphonenya agar bisa melunasi SPP anaknya dan mengambil rapot.
Namun, wali kelas tersebut kekeh jika hukuman tersebut sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku di sekolah, yaitu apabila siswa tidak melunasi SPP, maka tidak bisa mengikuti proses belajar di sekolah.
Klarifikasi Pihak Sekolah
Sementara itu, Kepala Sekolah SD Yayasan Abdi Sukma, Juli Sari memberikan klarifikasinya terkait peristiwa viral tersebut dan menyebut ada kesalahpahaman antara orang tua murid dan guru.
"Miskomunikasi saja sebenarnya. Sebenarnya anak itu tidak menerima rapor karena belum melunasi SPP. Tapi tidak jadi permasalahan sebenarnya," ujar Juli.
Ia juga menyampaikan bahwa wali kelasnya membuat peraturan sendiri jika murid yang tidak menerima rapot tidak boleh menerima pelajaran di kelas, tanpa sepengetahuan pihak sekolah.
Adapun pihak sekolah telah memberikan sanksi tegas kepada guru berinisial H itu dan mengadakan rapat terkait permasalahan tersebut. (inm)