SUBANG-Kepolisian Polsek Subang Kota mengamankan satu pelaku dan dua penadah yang diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan roda empat (R4).
Aksi pencurian ini terjadi pada Selasa malam, (14/1/15) sekira sekitar pukul 23.00 WIB, di sebuah bengkel yang berlokasi di Jalan Arif Rahman Hakim, Kelurahan Dangdeur, Kecamatan Subang.
Kapolsek Subang, AKP Endang Suganda menjelaskan, bahwa ketiga tersangka diamankan setelah dilakukan penyelidikan mendalam terkait laporan kehilangan kendaraan jenis Daihatsu Luxio berwarna putih.
“Mobil tersebut diketahui dicuri dari bengkel dengan modus yang masih dalam penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Ketiga tersangka yang diamankan adalah LVI (29 tahun), warga Desa Tanjung Siang, Kecamatan Tanjung Siang, yang berperan sebagai pelaku utama pencurian kendaraan.
DLH (48 tahun), warga Desa Manyeti, Kecamatan Dawuan, yang bertindak sebagai penadah hasil kejahatan dan ORS (42 tahun), warga Desa Neglasari, Kecamatan Pagaden, yang turut membantu menyembunyikan barang hasil kejahatan.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu unit kendaraan roda empat jenis Daihatsu Luxio warna putih dengan nomor polisi D-1817-QW, tahun 2012 dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli serta kunci kontak mobil tersebut.
AKP Endang menegaskan, bahwa pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan di wilayah hukumnya.
“Kami akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan semua pihak yang terlibat dalam jaringan kejahatan ini mendapat sanksi sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Pihak kepolisian juga menghimbau masyarakat agar tetap waspada dan berhati-hati dalam menjaga kendaraan mereka.
“Jika menemukan aktivitas mencurigakan, masyarakat diharapkan segera melapor kepada Polsek Subang Kota,” terang AKP Endang. (cdp)