Isi Lengkap Inpres 1 Tahun 2025: Apa Dampaknya bagi Rakyat?

Isi Lengkap Inpres 1 Tahun 2025: Apa Dampaknya bagi Rakyat?
PASUNDAN EKSPRES- Presiden Prabowo Subianto resmi mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN serta APBD Tahun Anggaran 2025.
Salah satu poin utama dalam kebijakan ini adalah pembatasan anggaran dinas untuk kepala daerah, mulai dari Gubernur, Bupati, hingga Wali Kota.
Target Efisiensi Anggaran
Kebijakan ini bertujuan untuk mencapai efisiensi anggaran pemerintah yang ditargetkan mencapai Rp306,69 triliun. Target ini terbagi menjadi dua bagian, yakni:
BACA JUGA: 2 Pria Peras Supir Truk Demi Miras Diamankan Polisi di Subang
• Rp256,1 triliun untuk anggaran kementerian/lembaga,
• Rp50,59 triliun untuk anggaran daerah.
Untuk memastikan pelaksanaan Inpres ini berjalan sesuai ketentuan, pemerintah menunjuk Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai lembaga pengawas utama.
Instruksi ini efektif berlaku mulai 22 Januari 2025, sementara rencana efisiensi anggaran harus dilaporkan kepada Menteri Keuangan paling lambat 14 Februari 2025.
BACA JUGA: Ular Sanca Sepanjang 3 Meter Menutup Saluran Air Warga di Dangdeur, Damkar Gercep Evakuasi
Isi Inpres 1 Tahun 2025
Dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025, terdapat sejumlah poin yang mengatur pengurangan anggaran dinas dan efisiensi belanja, khususnya bagi kepala daerah:
1. Pembatasan Belanja
SeremonialGubernur, Bupati, dan Wali Kota diwajibkan membatasi pengeluaran untuk kegiatan seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar.
2. Pengurangan Anggaran Perjalanan
DinasAnggaran perjalanan dinas harus dikurangi sebesar 50%.
3. Pembatasan Honorarium
Pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium dilakukan berdasarkan Perpres mengenai Standar Harga Satuan Regional.