PASUNDAN EKSPRES- Presiden Prabowo Subianto resmi mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN serta APBD Tahun Anggaran 2025.
Salah satu poin utama dalam kebijakan ini adalah pembatasan anggaran dinas untuk kepala daerah, mulai dari Gubernur, Bupati, hingga Wali Kota.
Target Efisiensi Anggaran
Kebijakan ini bertujuan untuk mencapai efisiensi anggaran pemerintah yang ditargetkan mencapai Rp306,69 triliun. Target ini terbagi menjadi dua bagian, yakni:
• Rp256,1 triliun untuk anggaran kementerian/lembaga,
• Rp50,59 triliun untuk anggaran daerah.
Untuk memastikan pelaksanaan Inpres ini berjalan sesuai ketentuan, pemerintah menunjuk Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai lembaga pengawas utama.
Instruksi ini efektif berlaku mulai 22 Januari 2025, sementara rencana efisiensi anggaran harus dilaporkan kepada Menteri Keuangan paling lambat 14 Februari 2025.
Isi Inpres 1 Tahun 2025
Dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025, terdapat sejumlah poin yang mengatur pengurangan anggaran dinas dan efisiensi belanja, khususnya bagi kepala daerah:
1. Pembatasan Belanja
SeremonialGubernur, Bupati, dan Wali Kota diwajibkan membatasi pengeluaran untuk kegiatan seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar.
2. Pengurangan Anggaran Perjalanan
DinasAnggaran perjalanan dinas harus dikurangi sebesar 50%.
3. Pembatasan Honorarium
Pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium dilakukan berdasarkan Perpres mengenai Standar Harga Satuan Regional.
4. Penghapusan Belanja Non-Prioritas
Pemerintah daerah dilarang mengalokasikan dana untuk belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur.
5. Prioritas pada Pelayanan Publik
Alokasi anggaran harus difokuskan pada target kinerja pelayanan publik, bukan sekadar pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan anggaran tahun sebelumnya.
6. Selektif dalam Pemberian Hibah
Pemerintah daerah harus lebih selektif dalam memberikan hibah langsung, baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa kepada kementerian/lembaga.
7. Penyesuaian Anggaran Transfer ke Daerah
Pemerintah menetapkan rincian penyesuaian alokasi Transfer ke Daerah sebagai berikut:
• Rp13,9 triliun untuk Kurang Bayar Dana Bagi Hasil,
• Rp15,6 triliun untuk Dana Alokasi Umum,
• Rp18,3 triliun untuk Dana Alokasi Khusus Fisik.
Efisiensi Dana Otonomi Khusus dan Dana Desa
Selain pengurangan anggaran dinas, Inpres Nomor 1 Tahun 2025 juga mencakup kebijakan efisiensi pada Dana Otonomi Khusus dan Dana Desa.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran, memastikan dana benar-benar tersalurkan ke sektor yang berdampak langsung pada masyarakat, serta meminimalisir kebocoran anggaran.
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 menjadi langkah konkret dalam mewujudkan pengelolaan anggaran yang lebih transparan dan efisien.
Dengan pengurangan anggaran dinas serta optimalisasi belanja daerah, diharapkan kebijakan ini dapat meningkatkan efektivitas APBN dan APBD untuk kesejahteraan rakyat.