SUBANG – Kepolisian Resor (Polres) Subang memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5,14 kilogram, Selasa (11/3/2025). Pemusnahan dilakukan dengan cara merebus sabu di atas tungku berisi air mendidih, kemudian sisa larutannya dikubur ke dalam tanah.
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, mengatakan barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Subang pada Kamis (23/1/2025).
“Sebelum dimusnahkan, sabu terlebih dahulu diuji dan menunjukkan perubahan warna menjadi ungu, yang mengindikasikan adanya kandungan senyawa amfetamin,” jelasnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap dua tersangka berinisial U.P (38) dan Y.S.H (42). Keduanya merupakan wiraswasta yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu dengan modus transaksi langsung.
Penangkapan dilakukan di tiga lokasi berbeda di Kecamatan Cisalak, tepatnya di pinggir Jalan Kampung Ciharunten, Desa Sukakerti, Kabupaten Subang, pada Selasa (14/1/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan lima bungkus besar sabu yang dikemas dalam plastik berwarna hijau berlabel teh Guanyinwang, empat unit telepon genggam, dan satu unit mobil Honda Brio yang digunakan dalam aksi mereka.
AKBP Ariek menyebutkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Setelah menerima informasi, tim Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan membentuk tim khusus untuk melakukan penangkapan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau minimal enam tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp13 miliar.
Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus berkomitmen dalam pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Subang.
“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk peredaran narkotika. Upaya ini merupakan bagian dari perlindungan terhadap masyarakat, terutama generasi muda, dari ancaman narkoba,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang diduga terkait peredaran narkoba.
“Pemusnahan barang bukti ini adalah bentuk nyata komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika dan mencegah barang haram tersebut kembali beredar di tengah masyarakat,” pungkas Ariek. (cdp/idr)