Kakak-Adik Jadi Tersangka Pembunuhan Pasutri di Kebayoran Lama, Jaksel

Kakak-Adik Jadi Tersangka Pembunuhan Pasutri di Kebayoran Lama, Jaksel

Kakak-Adik dengan inisial AH (26) dan JZM (22) membunuh pasangan suami istri (pasutri) karyawan penyalur tenaga kerja di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan yang tewas dibunuh rekannya sendiri. Foto Dok Istimewa

PASUNDAN EKSPRES - Kakak-Adik dengan inisial AH (26) dan JZM (22) membunuh pasangan suami istri (pasutri) karyawan penyalur tenaga kerja di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan yang tewas dibunuh rekannya sendiri. 

Pembunuhan tersebut terjadi di ruko penyalur tenaga kerja di Jalan Kebon Mangga II RT 08 RW 03, Kelurahan Cipulir, Kabayoran Lama, Jakarta Selatan. 

Hal itu terjadi pada hari Senin (18/12) sekitar pukul 04.30 WIB, rupanya kedua pelaku tersebut telah merencanakan aksi pembunuhan kepada pasutri tersebut. 

Pasutri dengan inisial suami D (30) dan istri DS (25) tewas di lokasi kejadian, sementara kedua karyawannya yakni A dan S mengalami luka-luka. 

BACA JUGA: Kurban 7 Sapi dan 115 Domba sebagai Wujud Cinta kepada Allah, Haji Jalal Distribusikan Daging ke Bekasi, Karawang dan Purwakarta

pada saat pembunuhan terjadi sodari DS (25) sedang hamil tua, janin tersebut dinyatakan ikut tewas dalam kandungan bersam ibunya. 

"Iya. Hasil keterangan dokter, korban hamil usia 33 minggu (7,5 bulan)," kata Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Widya Agustiono

Kedua pelaku kakak-adik tersebut saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka. Dia mengaku membunuh korban karna sakit hati karna dimarahi seniornya. 

"Iya sudah jadi tersangka," ujar Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Widya Agustiono.

BACA JUGA: Haji Jalal Abdul Nasir Desak Evaluasi Menyeluruh Tambang Nikel di Raja Ampat

Saat ini kedua korban telah ditahan di Rutan Polsek Kebayoran Baru. Atas kasus tersebut, keduanya dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. 


Berita Terkini

Tengok saja, bagaimana Presiden Prabowo menyambut Megawati seperti menyambut saudara yang telah lama tak bersua. (Dok Setneg)

Pojokan 255: Ketemu

7 jam yang lalu