SUBANG-Keluarga korban pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak memberikan apresiasi atas penetapan tersangka baru dalam kasus tersebut.&n....
PASUNDAN EKSPRES - Polda Jawa Barat menetapkan Ipda T sebagai tersangka atas dugaan perusakan tempat kejadian perkara (TKP) dalam kasus....
PASUNDAN EKSPRES - Ipda T telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan, terkait pembunuhan ibu dan anak di Sub....
PASUNDAN EKSPRES- Penyidik Ipda T resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan ibu dan anak....
PASUNDAN EKSPRES - Polres Kota Bandung baru saja melaksanakan ekshumasi terhadap jasad seorang wanita muda berinisial INS (24 tahun), y....
PASUNDAN EKSPRES- Penembakan terhadap mantan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, menambah daftar panjang tragedi percobaan pem....
SUBANG-Sidang kasus pembunuhan ibu dan anak Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu yang terjadi di Jalancagak tiga tahun lalu terus ber....
PASUNDAN EKSPRES - Kasus Vina Cirebon kini memasuki babak baru setelah Pegi Setiawa telah sah dinyatakan tidak bersalah. Setelah bebas....
SUBANG-Yosep Hidayah dituntut pidana penjara seumur hidup oleh Jaksa Penutut Umum dalam kasus pembunuhan ibu dan anak. Agenda sidang pe....
PASUNDAN EKSPRES - Kepolisian Daerah Jawa Barat atau Polda Jawa Barat menghadiri sidang praperadilan tersangka pembunuhan Vina dan Eky ....
SUBANG-Sidang pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Yosep Hidayah dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Suban....
Pengacara Siap Sampaikan Pembelaan SUBANG-Kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak Subang tengah memasuki babak persidangan panjang....
PASUNDAN EKSPRES - Anak Perempuan di Jakarta Timur Bunuh Ayahnya, ketika ia disebut sebagai anak haram. Remaja Putri dengan inisi....
PASUNDAN EKSPRES- Tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan, alias Pegi Perong, mendapat dukungan dari sejumlah pihak....
PASUNDAN EKSPRES- Sidang praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina, yang digelar pada Senin (24/6/2024) harus di....