PASUNDAN EKSPRES- Mahkamah Konstitusi Indonesia secara resmi menolak seluruh permohonan dalam perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden 2024.
Putusan ini mencakup permohonan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 01 maupun nomor urut 03.
Salah satu argumen yang diajukan dalam persidangan adalah terkait dengan pemenuhan syarat Gibran Rakabumung Raka sebagai calon wakil presiden dari pasangan nomor urut 02.
Hakim Konstitusi, Arif Hidayat, menegaskan bahwa tidak ada permasalahan dalam pemenuhan syarat Gibran.
Lebih lanjut, tidak ditemukan bukti yang meyakinkan bahwa terjadi intervensi dari Presiden Jokowi Widodo terkait perubahan syarat pasangan calon dalam pemilihan presiden tahun 2024.
Selain itu, dalam persidangan juga dibahas penggunaan aset negara, seperti penyaluran bantuan sosial (bansos), dan dugaan keberpihakan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 02.
Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa tidak ada bukti yang meyakinkan mengenai adanya korelasi antara penyaluran bansos dengan pilihan pemilih.
Putusan Mahkamah Konstitusi ini menegaskan kembali integritas proses demokratis di Indonesia.
Meskipun terdapat perdebatan dan perselisihan, lembaga peradilan tetap berpegang pada prinsip keadilan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Keputusan ini menjadi landasan untuk mengakhiri sengketa pemilihan umum dan mendorong semua pihak untuk menerima hasilnya dengan lapang dada demi kestabilan dan kedamaian bangsa.