PASUNDAN EKSPRES - Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun 2024.
Program ini merupakan salah satu upaya untuk meringankan beban wajib pajak di wilayah Jawa Barat dan meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak kendaraan.
Pemutihan ini berlangsung dari tanggal 1 Oktober hingga 30 November 2024.
Melalui program ini, terdapat beberapa keringanan yang dapat dinikmati oleh masyarakat, antara lain:
1. Bebas Biaya Balik Nama Kendaraan Second (BBNKB II): Bagi masyarakat yang ingin melakukan balik nama kendaraan bekas, biaya ini dihapuskan selama periode pemutihan.
2. Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak kendaraan tidak akan dikenai denda atas keterlambatan pembayaran pajak mereka.
3. Bebas Denda SWDKLLJ untuk Tahun yang Lewat: Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) juga dihapuskan untuk tahun-tahun yang lewat.
4. Bebas Tunggakan Tahun ke-3, 4, dan 5: Bagi mereka yang memiliki tunggakan pajak pada tahun ketiga, keempat, dan kelima, dapat memanfaatkan program ini untuk mendapatkan penghapusan utang tersebut.
5. Diskon Pajak Kendaraan Bermotor: Selain penghapusan denda, masyarakat juga bisa mendapatkan potongan pembayaran pokok pajak kendaraan bermotor.