News

Tidak Memiliki Visa Haji, 24 Jemaah asal Indonesia Ditahan Petugas Saat Miqat di Bir Ali

Tidak Memiliki Visa Haji, 24 Jemaah asal Indonesia Ditahan Petugas Saat Miqat di Bir Ali
Jemaah haji melaksanakan Miqat di Bir Ali. (Foto: laman resmi Kemenag)

PASUNDAN EKSPRES - Sebanyak 24 jemaah asal Indonesia ditahan aparat kepolisian Kerajaan Arab Saudi setelah kedapatan tidak memiliki visa haji resmi ketika Miqat di Bir Ali, Madinah.

Adapun kejadian itu dibenarkan oleh Kepala Seksi PPIH Bir Ali, Aziz Hegemur yang diketahui terjadi pada Selasa, 28 Mei 2024 sekitar pukul 12.00 WAS (Waktu Arab Saudi).

Dia menerangkan bahwa ketika itu datang satu bus yang membawa 24 jemaah ke Bir Ali.

Petugas haji yang selesai melaksanakan Salat Zuhur melihat ada keganjilan dari rombongan bus tersebut. 

Pasalnya, pada jam-jam tersebut tidak ada jadwal kedatangan jemaah haji Indonesia ke Bir Ali untuk mengambil Miqat.

Petugas pun langsung mengecek ke dalam bus tersebut dan mereka mengaku jemaah haji furada. 

"Kami tanya, mereka jawab jemaah Furoda. Sehingga kami tidak tanya, apa dibawa apa tidak (dokumen-dokumen)," ucap Aziz, dikutip dari laman resmi Kemenag, Kamis (30/5).

Lebih lanjut, menurut Aziz, setelah dicek oleh petugas di Bir Ali, jemaah tersebut langsung buru-buru kembali ke bus. 

Namun belum sempat meninggalkan Bir Ali, mereka harus melalui pemeriksaan awal (Check Point) di Bir Ali saat akan menuju Makkah yang dilakukan oleh pihak Masyariq.

Adapun Check Point ini dilakukan untuk memastikan bahwa jemaah yang melakukan perjalanan ke Makkah adalah mereka yang telah memenuhi syarat untuk melaksanakan ibadah haji. 

Proses pengecekan dilakukan dengan memeriksa kelengkapan dokumen seperti visa haji dan paspor. 

Apabila dinyatakan aman dan boleh melanjutkan perjalanan, maka akan mendapat stempel dari pihak Masyariq.

Setelah diperiksa, sebanyak 24 jemaah asal Indonesia tersebut tidak bisa menunjukkan kelengkapan dokumen yang diminta. 

Mereka disebut-sebut hanya memiliki visa umrah. Dengan demikian, pihak Masyariq melaporkannya ke kepolisian setempat.

Tidak diketahui lebih lanjut bagaimana sanksi atau denda yang diberikan polisi setempat kepada 24 jemaah tersebut.

"Selanjutnya kami tidak tahu sampai sekarang apakah masih ditahan, apakah sudah dilepas, atau bagaimana belum tahu," ujar Aziz.

Sebelumnya, Kepala Daker (Daerah Kerja) Madinah Ali Machzumi mengatakan bahwa Pemerintah Arab Saudi tengah melakukan pemeriksaan ketat dan berlapis bagi jemaah haji yang akan menuju Makkah.

"Sekali lagi, kami mengimbau warga Indonesia untuk tidak sekali-kali berhaji tanpa memakai visa haji. Mengingat risikonya yang sangat banyak," ucap Ali, Rabu (29/5). 

Apabila jemaah melanggar aturan, maka akan dikenakan denda hingga 10 ribu riyal Arab Saudi atau setara Rp 42 juta.

Tidak hanya itu, jemaah tanpa memiliki visa haji juga kemungkinan akan ditahan sementara oleh polis hingga dideportasi dari Arab Saudi. (inm)

Berita Terkait