News

Terbukti Salah, Hakim Minta Biduan dangdut Nayunda Kembalikan Rp45 Juta dari Kementan

Terbukti Salah, Hakim Minta Biduan dangdut Nayunda Kembalikan Rp45 Juta dari Kementan
Terbukti Salah, Hakim Minta Biduan dangdut Nayunda Kembalikan Rp45 Juta dari Kementan (dok.instagram/pikiranrakyat)

PASUNDAN EKSPRES - Biduan dangdut Nayunda Nabila Nizrinah diminta Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengembalikan uang sebesar Rp45 juta yang diterima saat menjadi tenaga kontrak honorer di Kementerian Pertanian (Kementan) RI. 

Dilansir dari pikiranrakyat, hakim menyebut Nayunda tidak berhak menerima uang tersebut karena hanya masuk dua kali dalam 1 ahun namun tetap menerima gaji sebesar Rp4,3 juta per bulan.

BACA JUGA:Arab Saudi Gencar Razia Jemaah 'Koboi', PPIH Ingatkan Sanksi Apabila Tidak Memiliki Visa Haji

Awalnya, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh mencecar terkait kalung emas yang diterima Nayunda dari pejabat Kementan. Nayunda mengakui bahwa kalung emas itu didapatnya dari Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta. 

BACA JUGA:Membongkar Rahasia Guru Influencer: Mengajar Matematika dengan Eksperimen dan Observasi Partisipan

“Iya pernah," ucap Nayunda. 

Sekali lagi Hakim Rianto memastikan jawaban Nayunda soal kalung emas yag diterimanya tersebut.  

"Itu sekalian Yang Mulia, jadi di paper bag itu ada kalungnya juga," jawab Nayunda.

Nayunda mengakui bahwa kalung emas tersebut diserahkan oleh M. Hatta.

"Iya," tutur Nayunda. 

BACA JUGA:Daftar Pemenang bjbpreneur 2024 di HUT Bank bjb Ke-63, Meriah!

Lebih lanjut, Hakim Rianto bertanya kepada Nayunda apakah mengetaui asal usul uang yang diterimanya bersumber dari Kementerian Pertanian (Kementan). Mendengar pertanyaan Hakim Rianto, Nayunda mengaku tidak tahu.

Kalau saudara profesional, nyanyi, dibayar Rp20 juta itu wajar, enggak perlu saudara kembalikan karena itu profesional, saudara jasa nyanyi. Tapi di luar itu saudara harus kembalikan," ujar Hakim Rianto. 

BACA JUGA:63 Tahun bank bjb “Berani Jadi Beda”, Hadirkan Program Promosi Spesial

"Iya, Yang Mulia," ucap Nayunda.

Supaya saudara enggak terseret dengan kasus ini," kata Hakim Rianto. 

"Apalagi yang gaji. Gaji tadi harus diingat Rp45 juta itu saudara enggak berhak untuk menerima itu. Saudara harus kembalikan. Kalau enggak, saudara akan susah sendiri nanti, saudara harus pertanggungjawabkan itu," ujar Hakim Rianto melanjutkan.

(nym)

Berita Terkait