News

Pembelian BBM Pertalite akan Dibatasi Selama Musim Mudik? Begini Kata Menurut ESDM

Pembelian BBM Pertalite akan Dibatasi Selama Musim Mudik

PASUNDAN EKSPRES -  Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif telah mengonfirmasi bahwa pemerintah tidak akan membatasi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite (RON 90) oleh masyarakat selama masa mudik menjelang Hari Raya Idul Fitri 2024 ini.

Arifin menjelaskan bahwa pemerintah masih dalam proses pembahasan mengenai rencana pembatasan BBM Pertalite melalui revisi Peraturan Presiden No.191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).

Meskipun begitu, selama masa mudik, tidak akan ada pembatasan tersebut. Bahkan, harga BBM subsidi dan non-subsidi juga tidak akan naik hingga bulan Juni 2024.

BACA JUGA:Sri Mulyani di MK: Proses Penyusunan APBN 2024 Tidak Dipengaruhi oleh Calon Presiden

"Revisi Perpres 191 akan dilakukan karena aturan tersebut belum menetapkan kategori penerima yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi atau Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite (RON 90). Sampai saat ini, siapa pun masih dapat memperoleh BBM subsidi tersebut secara bebas," ungkap Arifin di Kementerian ESDM, Jakarta, Seperti yang dikutip dari CNBC Indonesia pada Jumat 05 Maret 2024.

Perubahan dalam Perpres No.191 tahun 2014 ini diperlukan untuk memastikan bahwa kriteria penerima BBM subsidi Pertalite telah jelas. Arifin menyebut bahwa targetnya adalah menyelesaikan dan menerapkan revisi tersebut pada tahun 2024.

Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati menyatakan bahwa pemerintah belum menetapkan aturan pembatasan untuk BBM jenis Pertalite. Namun, dalam revisi Perpres 191, pihaknyaakan mengatur konsumen yang berhak mendapatkan BBM subsidi tersebut.

"Sejauh ini belum ada pengaturan untuk Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) atau Pertalite, jadi dalam revisi Perpres tersebut, kami akan mengatur konsumen pengguna dari JBKP," kata Erika dalam acara Energy Corner CNBC Indonesia pada Sabtu (14/10/2023).

Selain itu, pemerintah juga akan memperbaiki kriteria penerima BBM subsidi jenis Solar untuk memastikan ketentuan yang lebih jelas.Erika menjelaskan bahwa untuk BBM jenis Pertalite, pemerintah akan menetapkanlima kategori konsumen yang berhak menggunakan BBM tersebut, termasuk industrikecil, usaha perikanan, usaha pertanian, sektor transportasi, dan pelayanan umum.

Namun, belum ada informasi apakah pembatasan berdasarkan kapasitas mesin kendaraan juga akan menjadi salah satu kriteria atau tidak.

BACA JUGA:KM 94 Tol Cipali Mulai Dipadati Pemudik Jelang Lebaran Idul Fitri 1445 H

Sebelumnya, pemerintah telah merencanakan pembatasan pembelian BBM Pertalite berdasarkan spesifikasi CC mesin kendaraan. Rencananya, kendaraan dengan mesin di bawah 1.400 cubic centimeter (cc) dan motor di bawah 250 cc masih dapat membeli Pertalite, sedangkan kendaraan di atas batas tersebut tidak diizinkan menggunakan BBM Pertalite.

(hil/hil)

 

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua