News

Akhir Karir Gus Samsudin, Ditetapkan Tersangka Hingga Santri Dipulangkan

Akhir Karir Gus Samsudin, Ditetapkan Tersangka Hingga Santri Dipulangkan

PASUNDAN EKSPRES - Gus Samsudin resmi ditetapkan tersangka buntut konten tukar pasangan hingga santri ponpesnya dipulangkan dan ditutup.

Habis sudah karir Gus Samsudin sebagai praktisi paranormal dan pengobatan tradisional yang juga pemilik Pondok Pesantren Nuswantoro.

Gus Samsudin telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur buntut konten videonya di YouTube yang memperbolehkan "tukar pasangan" menjadi viral di sosial media.

Dalam video tersebut, Gus Samsudin menyebut bahwa anggota pengajian yang hadir dalam acara tersebut dibolehkan untuk bertukar pasangan dengan jaminan masuk surga.

Konten tersebut menjadi viral di sosial media yang akhirnya diusut oleh Polda Jatim.

 

BACA JUGA:Sederet Kontroversi Gus Samsudin yang Menghebohkan Publik, Terbaru Konten Tukar Pasangan

 

Rupanya, konten tersebut hanyalah hiburan semata yang bertujuan untuk meningkatkan viewers serta subscribers yang banyak demi mendapatkan keuntungan.

Polda Jatim pun menetapkan Gus Samsudin sebagai tersangka atas kasus konten "tukar pasangan" yang dinilai mengandung unsur penistaan agama pada Jumat (1/3/2024).

Imbas penangkapan Gus Samsudin ini, sebanyak 30 santri Pondok Pesantren Nuswantoro dipulangkan ke daerah masing-masing oleh Kemenag Kabupaten Blitar.

Pemulangan santri ini telah dilakukan oleh Kemenag Kabupaten Blitar yang bekerja sama dengan Pemkab Kediri serta dinas sosial setempat sejak Sabtu, (9/3/2024) secara bertahap.

Adapun, sebanyak 30 santri diantaranya, 12 santri berasal dari Jawa Timur seperti Surabaya, Malang, Tuban, dan Lumajang.

Beberapa santri tercatat ada yang berasal dari luar Jawa, yaitu Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Riau, Sumatera.

Humas Kemenag Kabupaten Blitar Jamil Mashadi mengatakan, para santri dipulangkan buntut status Gus Samsudin yang ditetapkan tersangka.

Selain itu, pemulangan santri ke rumah masing-masing ini juga difasilitasi oleh Pemkab Kediri melalui dinas sosial dengan menyiapkan beberapa bus.

Kendati demikian, Jamil mengatakan, Padepokan Nur Dzat Sejati atau Ponpes Nuswantoro itu diketahui belum memiliki izin, hanya sebatas badan hukum Yayasan Pondok Pesantren.

Oleh karena itu, ponpes tersebut ditutup berdasarkan surat keputusan Bupati Blitar, Rini Syarifah.

"Penutupan yang dilakukan semata upaya pemerintah memberi perlindungan masyarakat," ucapnya. (inm)

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua