SUBANG-Pengadilan Negeri Subang siap menggelar persidangan Yosep Hidayah tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Kampung Ciseuti, Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak.
Rencananya, persidangan akan digelar pada Kamis (28/3) mendatang dan dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Subang didampingi dua hakim anggota.
Humas Pengadilan Negeri Subang, Mohammad Iqbal menyampaikan, kasus ini cukup menarik perhatian publik sehingga jalannya persidangan akan dipimpin oleh ketua Pengadilan Negeri.
"Karena kasusnya cukup menarik masyarakat, jadi untuk kasus ini Ketua Pengadilan yang akan memimpin langsung jalannya persidangan," terang Iqbal saat ditemui di kantor Pengadilan Negeri Subang, Senin (25/3).
Dia mengatakan, pada prinsipnya Pengadilan Negeri Subang sudah siap untuk menyidangkan perkara Jalancagak mulai dari dawkaan sampai putusan akhir.
Sidang tersebut akan berlangsung di ruang sidang Kusumaatmaja atau Saripudin dengan kapasitas ruang sidamg sejumlah 30 orang.
Selain itu, lanjut Iqbal, PN Subang juga telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengamankan jalannya persidangan dan mengantisipasi bil terjadi sesuatu hal.
"Jaminan keamanan kita sudah koordinsi dengan Polres Subang untuk menjaga kondusifitas agar tidak terjadi sesuatu yang tidak kita inginkan karena ini sidang pertama," ujarnya.
Ada pun hakim yang akan menyidangkan kasus Subang antara lain Ketua Pengadilan Negeri Subang, Ardhi Wijayanto, Hakim Anggota 1 Muhamad Hidayatullah dan Hakim Anggota 2 Dian Reksawati.(cdp/ysp)