News

Roti Okko Terbukti Mengandung Bahan Pengawet Kosmetik, BPJPH Kemenag Cabut Sertifikat Halal

Roti Okko Terbukti Mengandung Bahan Pengawet Kosmetik, BPJPH Kemenag Cabut Sertifikat Halal
Roti Okko Terbukti Mengandung Bahan Pengawet Kosmetik, BPJPH Kemenag Cabut Sertifikat Halal. (dok istimewa)

PASUNDAN EKSPRES - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) mencabut sertifikat halal produk Roti Okko.

Pencabutan ini berdasarkan hasil investigasi tim pengawasan BPJPH yang menemukan adanya sejumlah pelanggaran regulasi Jaminan Produk Halal (JPH) yang terdapat dalam produk roti tersebut.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, yang mengatakan bahwa pihaknya telah mencabut sertifikat halal Roti Okko.

"Atas pelanggaran yang dilakukan oleh PT ARF selaku produsen roti Okko, BPJPH memberikan sanksi administratif berupa pencabutan sertifikat halal dengan nomor ID00210006483580623 terhitung sejak 1 Agustus 2024," ucap Aqil, dikutip dari laman resmi Kemenag, Jumat (2/8).

Lebih lanjut, Aqil menjelaskan bahwa sejak Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) merilis temuan penggunaan bahan berbahaya berupa Natrium Dehidroasetat pada produk roti Okko melalui hasil pengujian terhadap sampel roti Okko dari sarana produksi, pihaknya langsung menugaskan tim untuk melakukan pengawasan ke lapangan, meminta konfirmasi kepada Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM, dan berkoordinasi dengan BPOM.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa PT ARF telah mengajukan sertifikasi halal melalui Sihalal pada 27 Juni 2023 sesuai ketentuan yang berlaku.

Pada saat itu, roti Okko menggunakan bahan pengawet kalsium propionate sesuai dengan daftar bahan yang dilaporkan PT ARF pada saat pengajuan sertifikasi halal di Sihalal. 

Tidak ditemukan pula bahan natrium dehidroasetat saat auditor halal melakukan pemeriksaan bahan dan produksi.

Melalui pengawasan ke fasilitas produksi atau pabrik PT ARF, BPJPH menemuan ketidaksesuaian proses produksi terhadap penerapan Sistem Jaminan Produk Halal atau SJPH yang meliputi temuan yang berkaitan dengan kriteria komitmen dan tanggung jawab, penggunaan bahan, proses produk halal, produk, dan juga pemantauan dan evaluasi. 

Tidak hanya itu, BPJPH juga menemukan pencantuman label halal pada produk Roti Bun Rasa Kopi Susu yang tidak terdaftar sebagai varian produk dalam sertifikat halal nomor ID00210006483580623.

"Dari hasil temuan pengawasan ke fasilitas produksi PT ARF, terdapat temuan pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal pasal 65, pasal 84 dan pasal 87," tuturnya.

Atas pelanggaran tersebut, pelaku usaha bakal dikenakan sanksi administrastif berupa pencabutan sertifikat halal dan penarikan barang dari peredaran sebagaimana ketentuan PP Nomor 39 Tahun 2021 pasal 149.

Menilik dari kejadian Roti Okko itu, Aqil menekankan pentingnya kesadaran, komitmen, dan tanggung jawab pelaku usaha dalam pemenuhan kriteria SJPH yang telah ditetapkan. 

Aqil juga mengimbau kepada pelaku usaha untuk menaati seluruh ketentuan regulasi JPH yang berlaku. 

Sebab, sertifikasi halal bukanlah sekedar mekanisme pemenuhan kewajiban administratif, melainkan sebagai wujud komitmen pelaku usaha terhadap regulasi yang wajib ditaati dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

"Harus diingat bahwa sertifikat halal bukanlah status administratif semata, melainkan standar yang harus diterapkan secara konsisten, sehingga produk benar-benar terjaga kehalalannya secara terus menerus," pungkasnya.

Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menarik peredaran produk roti Okko di pasaran setelah mereka menemukan adanya penggunaan bahan berbahaya berupa bahan pengawet kosmetik atau Natrium Dehidroasetat.

"Hasil pengujian terhadap sampel roti Okko dari sarana produksi dan peredaran menunjukkan adanya natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat) yang tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk dan tidak termasuk Bahan Tambahan Pangan (BTP) yang diizinkan berdasarkan peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan," tulis BPOM dalam siaran pers pada Senin (23/7). (inm)

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua