Kronologi Kasus Gus Samsudin "Tukar Pasangan" Berujung Jadi Tersangka

Kronologi Kasus Gus Samsudin "Tukar Pasangan" Berujung Jadi Tersangka

Penyelidikan Kasus Konten 'Bertukar Pasangan' Gus Samsudin: Polda Jatim Ambil Alih-Sumber Foto: RubicNEws

AKBP Charles juga menyebut Samsudin diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) dan ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Samsudin diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) dan ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Berdasarkan perannya, Charles menyebut Samsudin diduga terlibat sebagai pembuat skenario video aliran sesat tukar pasangan dengan harapan bakal meningkatkan pengikut di akun Youtube tersebut.

BACA JUGA:Mulai 1 Maret 2024, Wilayah ini Wajibkan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Daftar SKCK

"Dia berharap [konten aliran sesat itu bisa] untuk menaikkan kontennya dia, mendapat subscriber yang banyak di Youtube-nya," tambahnya.

Di sisi lain, Charles mengatakan saat ini pihaknya masih terus mendalami peran dua orang lain yang disebut membantu Samsudin dalam pembuatan video tersebut.

"Calon tersangka lain ada tapi kita masih terus mendalami perannya sejauh mana," pungkasnya.

Diketahui, beredar sebuah video menampilkan sejumlah orang yang mengaku sebagai pemuka agama tertentu sedang memberikan penjelesan ke jemaahnya.

BACA JUGA:Pemerintah Siapkan 225.000 Formasi CPNS Untuk Ditetapkan di IKN, Cek Formasi dan Syaratnya Disini!

Dalam video itu, beberapa pria yang mengenakan pakaian hijau dan berpenutup kepala mengatakan, ia membebaskan anggota kelompoknya bertukar pasangan dan melakukan hubungan dengan orang lain meski bukan pasangan suami-istri yang sah. Syaratnya, jika satu sama lain terdapat rasa saling suka.

Konten tersebut diunggah di chanel Youtube milik Samsudin, Raka Official, sekitar Sabtu 24 Februari lalu. Saat ini, video yang berdurasi 27 menit lebih itu sudah ditonton sebanyak 69.147 kali.

(nym) 


Berita Terkini