Kronologi Kasus Gus Samsudin "Tukar Pasangan" Berujung Jadi Tersangka

Kronologi Kasus Gus Samsudin "Tukar Pasangan" Berujung Jadi Tersangka

Penyelidikan Kasus Konten 'Bertukar Pasangan' Gus Samsudin: Polda Jatim Ambil Alih-Sumber Foto: RubicNEws

PASUNDAN EKSPRES - Paranormal Samsudin Jadab alias Gus Samsudin kabarnya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. 

Penetapan Gus Samsudin sebagai tersangka tersebut merupakan buntut dari sebuah video viral, yang menunjukkan aksi aliran sesat membolehkan'tukar pasangan' suami istri dalam chanel Youtube Raka Official.

Menurut CNN, Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Dirmanto mengatakan penetapan tersangka dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara, pada Jumat, 1 Maret 2024.

BACA JUGA:Jelang Bulan Ramadan, Harga Daging Sapi Tembus Rp140 ribu per Kilogram

BACA JUGA: 2 Pria Peras Supir Truk Demi Miras Diamankan Polisi di Subang

Dirmanto menyebut kasus ini berawal dari pernyataan Samsudin dalam video 'Tukar Pasangan' yang diunggah dalam akun Youtube Raka Official. 

Dalam video itu, Samsudin menyebut bertukar pasangan dan melakukan hubungan badan meski bukan suami-istri merupakan hal yang sah.

Setelah video tersebut viral di media sosial, Samsudin telah diperiksa oleh Polres Blitar Kota. 

BACA JUGA:Kronologi Pembunuhan Wanita Terbungkus Selimut di Banjar, Motif Asmara Jadi Penyebabnya

BACA JUGA: Ular Sanca Sepanjang 3 Meter Menutup Saluran Air Warga di Dangdeur, Damkar Gercep Evakuasi

Hanya saja, Dirmanto menyebut dalam pemeriksaan itu dia diduga memberikan keterangan yang berubah-ubah terkait lokasi pembuatan video.

"Sudah dilakukan pemeriksaan oleh Polres Blitar. Terkait hal ini, dan yang bersangkutan bicaranya plin-plan terkait lokasi pembuatan konten. Kemarin beliau ngomong dibuat di Bogor [saat] pertama kali [diperiksa]," ujarnya. yang mengutip dari CNN. 

Akibat aksi Samsudin itulah, ia mengatakan kasus tersebut kemudian diambil alih oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur untuk mempercepat pengusutan perkara.

BACA JUGA:Menuju Subang Satu, 12 Kandidat Kuat Miliki Peluang untuk Maju jadi Bupati di Pilkada 2024

Setelah diambil alih, penyidik Polda Jawa Timur langsung menjemput paksa Samsudin dari kediamannya di Blitar.

Dirmanto menyebut keputusan itu diambil penyidik lantaran Samsudin dikhawatirkan bakal melarikan diri.

Sementara itu, Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur AKBP Charles Tampubolon menyebut Samsudin juga langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka. 

BACA JUGA:Jumlah Anggota DPRD Purwakarta Jadi 50 Orang


Berita Terkini