News

Hari Ini! MK Tolak Tolak Seluruh Permohonan Anis-Muhaimin

Hari Ini! MK Tolak Tolak Seluruh Permohonan Anis-Muhaimin
Hari Ini! MK Tolak Tolak Seluruh Permohonan Anis-Muhaimin

PASUNDAN EKSPRES- Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan terkait permohonan yang diajukan oleh calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, Anis Baswedan dan Muhaimin Iskandar.

Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK, Suartoyo, pada Senin, 22 April 2024. MK menolak permohonan pemohon pertama dengan beragam pertimbangan yang diungkapkan dalam putusan tersebut.

Salah satu pertimbangan MK adalah terkait dalil yang diajukan oleh Anis Baswedan dan Muhaimin Iskandar yang meminta agar capres dan cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, didiskualifikasi.

MK menilai dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum. Amar putusan MK mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya dalam pokok permohonan, serta menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Selain itu, MK juga menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melaksanakan langkah-langkah sesuai aturan dalam menindaklanjuti putusan MK yang mengubah syarat pendaftaran capres dan cawapres.

MK juga menegaskan bahwa dalil yang menganggap ada nepotisme hingga keterkaitan dengan presiden Jokowi tidak beralasan menurut hukum.

MK menyatakan bahwa tidak ada pihak yang menyatakan keberatan setelah Prabowo dan Gibran ditetapkan sebagai capres dan cawapres. Selain itu, tidak ada bukti bentuk intervensi yang disampaikan dalam permohonan oleh Anis dan Muhaimin.

Meskipun demikian, terdapat tiga hakim MK yang menyatakan pendapat berbeda atau disenting opinion. Pendapat mereka menyoroti sejumlah isu terkait dengan pemilu, seperti kondisi pemilu di masa orde baru.

Menurut mereka, pemilu di masa orde baru, meskipun secara prosedural telah terpenuhi, secara substansial tetap dinilai tidak fair karena adanya pemihakan pemerintah pada salah satu kontestan pemilu dan praktik penyelenggaraan yang tidak memberi ruang kontestasi yang adil bagi semua kontestan.

Hakim MK menekankan pentingnya asas jujur dan adil dalam setiap proses pemilihan umum. Mereka berpendapat bahwa keadilan dan kejujuran dalam pemilu merupakan hal yang sangat mendasar sesuai amanat undang-undang 1945.

Oleh karena itu, proses demokrasi haruslah transparan, adil, dan mengedepankan kepentingan rakyat.

Putusan MK ini mencerminkan upaya untuk memastikan integritas dan keadilan dalam proses demokrasi di Indonesia.

Ini adalah langkah penting dalam memperkuat fondasi demokrasi dan kepercayaan publik terhadap sistem politik negara.

Dengan demikian, diharapkan proses pemilihan umum berikutnya akan semakin transparan, adil, dan representatif bagi semua pihak yang terlibat.

Berita Terkait