Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Hari Ini! MK Tolak Tolak Seluruh Permohonan Anis-Muhaimin

H
Heru RamdaniEditor: Heru Ramdani
|15:10 WIB
Bagikan:
Hari Ini! MK Tolak Tolak Seluruh Permohonan Anis-Muhaimin
Hari Ini! MK Tolak Tolak Seluruh Permohonan Anis-Muhaimin

PASUNDAN EKSPRES- Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan terkait permohonan yang diajukan oleh calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, Anis Baswedan dan Muhaimin Iskandar.

Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK, Suartoyo, pada Senin, 22 April 2024. MK menolak permohonan pemohon pertama dengan beragam pertimbangan yang diungkapkan dalam putusan tersebut.

Salah satu pertimbangan MK adalah terkait dalil yang diajukan oleh Anis Baswedan dan Muhaimin Iskandar yang meminta agar capres dan cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, didiskualifikasi.

MK menilai dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum. Amar putusan MK mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya dalam pokok permohonan, serta menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Selain itu, MK juga menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melaksanakan langkah-langkah sesuai aturan dalam menindaklanjuti putusan MK yang mengubah syarat pendaftaran capres dan cawapres.

MK juga menegaskan bahwa dalil yang menganggap ada nepotisme hingga keterkaitan dengan presiden Jokowi tidak beralasan menurut hukum.

MK menyatakan bahwa tidak ada pihak yang menyatakan keberatan setelah Prabowo dan Gibran ditetapkan sebagai capres dan cawapres. Selain itu, tidak ada bukti bentuk intervensi yang disampaikan dalam permohonan oleh Anis dan Muhaimin.

Meskipun demikian, terdapat tiga hakim MK yang menyatakan pendapat berbeda atau disenting opinion. Pendapat mereka menyoroti sejumlah isu terkait dengan pemilu, seperti kondisi pemilu di masa orde baru.

Menurut mereka, pemilu di masa orde baru, meskipun secara prosedural telah terpenuhi, secara substansial tetap dinilai tidak fair karena adanya pemihakan pemerintah pada salah satu kontestan pemilu dan praktik penyelenggaraan yang tidak memberi ruang kontestasi yang adil bagi semua kontestan.

Hakim MK menekankan pentingnya asas jujur dan adil dalam setiap proses pemilihan umum. Mereka berpendapat bahwa keadilan dan kejujuran dalam pemilu merupakan hal yang sangat mendasar sesuai amanat undang-undang 1945.

Oleh karena itu, proses demokrasi haruslah transparan, adil, dan mengedepankan kepentingan rakyat.

Putusan MK ini mencerminkan upaya untuk memastikan integritas dan keadilan dalam proses demokrasi di Indonesia.

Ini adalah langkah penting dalam memperkuat fondasi demokrasi dan kepercayaan publik terhadap sistem politik negara.

Dengan demikian, diharapkan proses pemilihan umum berikutnya akan semakin transparan, adil, dan representatif bagi semua pihak yang terlibat.

Berita Terbaru

Gelar Operasi Pasar Murah, Bulog Subang Jaga Statabilitas Pangan

Gelar Operasi Pasar Murah, Bulog Subang Jaga Statabilitas Pangan

Subang19 menit lalu
PLN Journalist Awards 2026 Kembali Digelar, Usung Tema Energi Mandiri, Indonesia Berdaya

PLN Journalist Awards 2026 Kembali Digelar, Usung Tema Energi Mandiri, Indonesia Berdaya

Nasional1 jam lalu
DPR Hormati Putusan MK soal Ijazah Gibran, Dasco: Kami Belum Pelajari Mendalam

DPR Hormati Putusan MK soal Ijazah Gibran, Dasco: Kami Belum Pelajari Mendalam

Nasional2 jam lalu
Cara Kirim Foto Sekali Lihat di WhatsApp, Bisa Jaga Privasi!

Cara Kirim Foto Sekali Lihat di WhatsApp, Bisa Jaga Privasi!

Lifestyle2 jam lalu
ADVERTISEMENT
Bupati Purwakarta: Jika Syarat Terpenuhi, Pendirian Gereja di Cikopo Harus Diizinkan

Bupati Purwakarta: Jika Syarat Terpenuhi, Pendirian Gereja di Cikopo Harus Diizinkan

Purwakarta2 jam lalu
Kecelakaan Tol Cipularang! Arus Melambat, Truk Trailer Diduga Tak Bisa Berhenti hingga Tabrak 15 Kendaraan

Kecelakaan Tol Cipularang! Arus Melambat, Truk Trailer Diduga Tak Bisa Berhenti hingga Tabrak 15 Kendaraan

Jawa Barat3 jam lalu
Kecelakaan Tanjakan Abah Subang, Tronton Mundur dan Tabrak Mobil di Belakang

Kecelakaan Tanjakan Abah Subang, Tronton Mundur dan Tabrak Mobil di Belakang

Subang3 jam lalu
Etika Bercanda di Media Sosial: Lucu Boleh, Tapi Jangan Sampai Menyakiti

Etika Bercanda di Media Sosial: Lucu Boleh, Tapi Jangan Sampai Menyakiti

Lifestyle3 jam lalu
PBSI Beri Bonus untuk Tim Asian Games 2026, Leo/Daniel Diguyur Rp 1 Miliar

PBSI Beri Bonus untuk Tim Asian Games 2026, Leo/Daniel Diguyur Rp 1 Miliar

Olahraga4 jam lalu
Cara Cek Penerima PIP Oktober 2026 Pakai NISN, Ini Besaran Dananya

Cara Cek Penerima PIP Oktober 2026 Pakai NISN, Ini Besaran Dananya

Nasional5 jam lalu