News

Aksi Solidaritas Hakim Tuntut Kenaikan Gaji, Ternyata Segini Besarannya

Aksi Solidaritas Hakim Tuntut Kenaikan Gaji, Ternyata Segini Besarannya
Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) menyampaikan aspirasi dalam audiensi bersama pimpinan DPR pada Selasa (8/10). (Foto: screenshot Youtube DPR RI)

PASUNDAN EKSPRES - Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) menggelar aksi mogok kerja massal selama lima hari mulai tanggal 7 hingga 11 Oktober 2024.

Hal ini sebagai bentuk protes mereka terhadap pemerintah karena gaji dan tunjangan para hakim tidak mengalami kenaikan sejak 12 tahun lalu.

Diketahui, gaji dan tunjangan hakim saat ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012.

Kajian yang dilakukan oleh SHI menunjukkan bahwa dengan rata-rata inflasi sebesar 4,1 persen per tahun, tunjangan jabatan hakim yang layak untuk tahun 2024 seharusnya adalah 242 persen dari tunjangan jabatan tahun 2012.

Adapun SHI telah menyampaikan aspirasi terkait kenaikan gaji hakim dalam audiensi bersama pimpinan DPR pada Selasa (8/10) di ruang Komisi III DPR, Senayan, Jakarta.

BACA JUGA:LPSK Apresiasi Putusan Hakim PN Purwakarta,  Soal Vonis Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak

Salah satu koordinator SHI menyampaikan aspirasi mengenai isu kesejahteraan para hakim perlu diperhatikan, mengingat gaji para hakim tidak mengalami kenaikan sejak tahun 2012.

Bahkan, mereka mengibaratkan angka gaji hakim saat ini setara dengan uang jajan Rafathar, putra Raffi Ahmad.

"Kami tidak minta tinggi-tinggi seperti Komisaris Pertamina, tidak, Pak. Kami, kelayakan hidup gaji kami saat ini itu bisa jadi kayak uang jajan Rafathar 3 hari. Sedangkan kami punya tanggungan anak, istri, belum lagi orang tua dan sebagainya. Masalah pendapatan kami itu di sana," ucap hakim tersebut.

Berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2012 PP Nomor 94 Tahun 2012, hak keuangan dan fasilitas bagi hakim di bawah Mahkamah Agung (MA) terdiri dari gaji pokok, tunjangan jabatan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, dan jaminan keamanan.

BACA JUGA:Mahkamah Konstitusi Pastikan Keamanan Rapat "Hakim Dilarang Bawa Ponsel"

Selain itu, terdapat juga biaya perjalanan dinas, kedudukan protokol, penghasilan pensiun, dan tunjangan lainnya. 

Besaran gaji pokok hakim berkisar antara Rp 2 juta hingga Rp 4 juta berdasarkan pangkat/golongan.

Dalam lampiran PP, hakim Golongan III A dengan masa jabatan 0 tahun mendapatkan gaji paling rendah, yaitu Rp 2.064.100 per bulan. 

Sedangkan hakim Golongan III D menerima gaji sebesar Rp 2.337.300. Gaji pokok mereka bertambah sekitar Rp 60.000 setiap tahunnya.

Bahkan, untuk mencapai gaji sebesar Rp 4 juta, hakim Golongan III harus mengabdi setidaknya selama 30 tahun, sedangkan hakim Golongan IV perlu mengabdi selama 24 tahun.

BACA JUGA:Keluarga Dini Sera Gugat Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur ke Pengawas MA

Gaji para hakim yang tidak kunjung naik hampir 12 tahun membuat Solidaritas Hakim Indonesia menggelar aksi protes dengan mogok kerja massal selama 5 hari.

Sementara itu, presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto berjanji akan memperhatikan kualitas hidup dan kesejahteraan para hakim Indonesia.

"Dari dulu berencana, saya ingin memperbaiki remunerasi, penghasilan, para hakim supaya menjadi sangat baik begitu. Itu pandangan saya dari dulu. Dan ini bukan janji karena kampanye karena sudah selesai. Jadi saya gak perlu janji-janji, tapi ini adalah keyakinan saya," ucap Prabowo Subianto.

"Jadi saya minta para hakim sabar sebentar, begitu saya memang menerima estafet, menerima mandat, dan saya menjalankan, saya benar benar akan memperhatikan para hakim," tandasnya. (inm)

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua