PASUNDAN EKSPRES - Peraturan uang makan PNS atau "uang saku" dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. Aturan ini diteken Sri Mulyani sejak 28 April 2023 dan diundangkan pada 3 Mei 2023.
Dilansir dari cncb, PMK ini akan menjadi acuan sebagai batas tertinggi atau estimasi untuk komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2024.
Peraturan Uang Makan PNS Terbaru 2024
Uang Makan Rapat
Besaran uang makan PNS telahdiatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Adapun satuan biaya konsumsi rapat/pertemuan di dalam rapat koordinasi tingkat Menteri atau Eselon I atau setara, diketahui sebesar Rp 159.000 per orang.
Besaran biaya konsumsi tersebut terdiri dari:
- Biaya makan Rp 110.000 per orang.
- Biaya snack Rp 49.000 per orang.
Sementara itu, untuk rapat para pegawai biasa sebesar Rp 71.000 per orang, dengan rincian biaya:
- Biaya makan Rp 51.000 per orang.
- Biaya snack Rp 20.000 per orang.
BACA JUGA:CPNS 2024: Formasi, Jadwal, Syarat dan Cara Pendaftaran
Uang Lembur
Menteri Keuangan menetapkan PNS dengan golongan I menerima uang lembur sebesar Rp 18.000 per orang per jam (OJ), golongan II Rp 24.000 per OJ, golongan III Rp 30.000 per OJ, dan golongan IV Rp 36.000 per OJ.
Sementara itu, uang makan lembur ditetapkan maksimal sebesar Rp 35.000 per orang per hari untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III dan Rp 41.000 untuk golongan IV.
Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 merupakan satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2024.
Sebagai catatan, uang lembur golongan I sebesar Rp 13.000 per jam, golongan II Rp 17.000 per jam, golongan III Rp 20.000 per jam dan golongan IV Rp 25.000 per jam.
Sementara itu, uang makan lembur sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III dan Rp 41.000 untuk golongan IV. Jika diperbandingkan, maka uang lembur PNS rata-rata Rp 5.000 - Rp 11.000 per hari.
(nym)