News

Rincian Tunjangan Uang Makan PNS 2024 Hanya Diberikan Kepada 3 Kategori

Berikut ini kami beberkan rincian tunjangan uang makan PNS 2024 yang hanya diberikan untuk 3 kategori saja, apa kamu termasuk? (Dok Istimewa)

PASUNDAN EKSPRES - Berikut ini kami beberkan rincian tunjangan uang makan PNS 2024 yang hanya diberikan untuk 3 kategori saja, apa kamu termasuk? 

Peraturan yang mengatur tunjangan uang makan PNS tahun 2024 yang ditetapkan oleh Sri Mulyani adalah PMK Nomor 49 Tahun 2023.

Penting bagi semua ASN untuk mengetahui bahwa tunjangan uang makan PNS tahun 2024 ini hanya diberikan kepada tiga kategori tertentu.

Tunjangan tambahan yang diberikan oleh Sri Mulyani ini akan dibayarkan terpisah dari kenaikan gaji sebesar 8 persen.

Jadi, semua ASN dapat bersyukur dan berbahagia karena pemerintah memberikan perhatian kepada mereka tidak hanya dalam hal gaji pokok saja.

Jika tunjangan ini dikalikan dengan jumlah hari kerja dalam satu bulan, yaitu 22 hari, maka jumlahnya bisa mencapai Rp902 ribu.

BACA JUGA:Sah! Gaji PNS Naik 8 Persen dan Pensiun PNS 12 Persen

Oleh karena itu, besaran tunjangan uang makan PNS tahun 2024 ini sangat menarik dan dapat menutupi biaya makan para ASN di berbagai golongan.

Sementara itu, kabarnya pembayaran kenaikan gaji sebesar 8 persen pada bulan Januari akan dilakukan secara rapel pada bulan Februari, dengan syarat bahwa peraturan pemerintah terbaru telah diterbitkan.

Namun, sayangnya ada beberapa golongan yang tidak memenuhi syarat untuk menerima tunjangan uang makan PNS tahun 2024 ini.

Karena itu, pemerintah mendorong setiap ASN untuk terus meningkatkan kinerja dan semangat kerja mereka setiap hari, agar semua golongan dapat menerima tunjangan yang disiapkan oleh Sri Mulyani.

Lantas siapa saja yang akan menerima tunjangan uang makan PNS 2024 ini. Simak yuk rinciannya di bawah ini! 

  1. Kategori Pertama, uang makan PNS gelombang I dan II sebesar Rp.35.000 per hari
  2. Kategori kedua, uang makan PNS gelombang III sebesar Rp37.000 per hari 
  3. Kategori ketiga, uang makan PNS gelombang IV sebesar Rp37.000 per hari

BACA JUGA:Rincian Gaji PNS Terbaru 2024, Dari Gelombang 1 hingga IV

Lantar gelombang mana yang tidak akan mendapatkan uang makan tersebut? 

Untuk yang tidak mendapatkan uang makan PNS adalah mereka yang bolos bekerja, tidak melaksanakan lembur serta melanggar disiplin kerja bisa jadi tidak akan mendapatkan jatah uang makan. 

Perlu kalian ketahui juga, tunjangan uang makan ini akan dibayarkan diluar gaji pokok per bulan. 

Berita Terkait