Polisi Tetapkan Sopir Truk Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama, Sopir Klaim Bakal Ganti Rugi

Polisi menetapkan sopir truk berinisial MI (18) menjadi tersangka kasus kecelakaan beruntun di GT Halim Utama. (Dok Istimewa)
PASUNDAN EKSPRES - Polisi menetapkan sopir truk berinisial MI (18) menjadi tersangka kasus kecelakaan beruntun di GT Halim Utama.
Sopir truk berinisial MI (18) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi yang diduga menjadi penyebab kecelakaan beruntun di GT (Gerbang Tol) Halim Utama, Jakarta Timur pada Rabu, 27 Maret 2024.
“Sudah (ditetapkan tersangka). Sudah diamankan,” ucap Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pok Raden Slamet Santoso di Mabes Polri, Kamis (28/3).
Slamet mengatakan, kasus tersebut kini masih ditangani oleh Polda Metro Jaya.
BACA JUGA: 2 Pria Peras Supir Truk Demi Miras Diamankan Polisi di Subang
Sebelumnya, kecelakaan beruntun terjadi di GT Halim Utama pada Rabu, 27 Maret 2024 yang mengakibatkan kurang lebih 7 kendaraan mengalami kerusakan akibat peristiwa itu.
Menurut keterangan Kasat PJR Polda Metro Jaya, Kompol Hasby, kejadian tersebut terjadi dari arah Bekasi menuju tol Dalam Kota.
Kejadian bermula ketika sopir truk pengangkut mebel dengan nopol kendaraan BG-8420-VB itu mengemudi secara ugal-ugalan lalu menabrak sebuah mobil Brio dan Xpander sebelum mencapai gerbang tol.
Kemudian, sopir truk malah memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi hingga menabrak beberapa kendaraan di depannya yang sedang mengantre di GT Halim Utama.
BACA JUGA: Ular Sanca Sepanjang 3 Meter Menutup Saluran Air Warga di Dangdeur, Damkar Gercep Evakuasi
"Bermula kendaraan truk kuning BG-8420-VB pengemudi an. MI (18) melebihi muatan berisi sofa menabrak kendaraan Brio plat B 2780 TYB dan Xpander hitam E-1505-MR sebelum gerbang tol 300 meter," ucap Hasby dalam keterangannya, Rabu (27/3).
"Selanjutnya, truk kuning mengebut dan melewati mobil Brio dan Xpander lanjut mengebut masuk gardu tiga dan menabrak mobil Isuzu Pick Up Z-8445-AH sampai terpental ke gardu 5," jelasnya.
"Kemudian, menabrak mobil Hyundai putih, selanjutnya berturut-turut menabrak mobil Box putih dan truk kuning terbalik," sambungnya.
Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu namun sejumlah kendaraan mengalami kerusakan cukup parah akibat dihantam oleh truk.
Polisi pun berhasil mengamankan sopir truk tersebut dan melakukan tes urine terhadapnya.
Diketahui, sopir truk berinisial MI (18) itu ternyata tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) B1 serta statusnya masih di bawah umur.
Sementara itu, MI (18), sopir truk pengangkut mebel itu mengelak jika kecelakaan tersebut disebabkan kelalaian dari dirinya.
Dalam sebuah video yang beredar, sopir truk tersebut ditanya mengenai kronologi kejadian kecelakaan beruntun tersebut saat diperiksa oleh polisi.