News

Apa yang Terjadi Jika Pemilu 2024 Digelar 2 Putaran?

Apa yang Terjadi Jika Pemilu 2024 Digelar 2 Putaran?

PASUNDAN EKSPRES - Pernah mendengar Pemilu 2 putaran? Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), apabila tidak ada paslon yang berhasil meraih suara melebihi 50% dari total suara dalam Pilpres dengan minimal 20% suara di setiap provinsi di Indonesia, maka pemilu akan dilakukan dua putaran.

Pemilu putaran kedua akan dilakukan oleh paslon yang meraih suara terbanyak pada putaran pertama. Adapun pelaksanaannya tidak secara langsung, melainkan diberikan jadwal berbeda. 

Sehingga masyarakat diminta untuk melakukan pencoblosan kedua untuk menentukan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Dilansir dari bisnis.com, hasil Pemilu Putaran Kedua Bila sudah terlaksana Pemilu putaran kedua, cara menentukan suara untuk Presiden dan Wakil Presiden RI yakni dengan perhitungan suara terbanyak. 

BACA JUGA:Kronologi Raffi Ahmad Ditegur KPPS Gegara Ngonten, KPU Buka Suara

BACA JUGA:Berikut Ini Jumlah Kursi DPRD Subang yang Berhasil Diperoleh Partai Sejak Pemilu 2004

BACA JUGA:Pesan Anies Baswedan Usai Mencoblos dan Akan Pantau Hitung Cepat

Namun dalam putaran kedua, tak perlu lagi mempertimbangkan persebaran perolehan suara (>50%) untuk bisa dinyatakan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih dan dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

Skenario Jadwal Pemilu Dua Putaran Penerapan pemilu dua putaran untuk Pemilu 2024 telah diatur Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. 

Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa tahapan penyelenggaraan pemilu presiden dan wakil presiden putaran kedua meliputi: 

  • Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih
  • Kampanye pemilu putaran kedua
  •  Masa tenang pemilu putaran kedua
  • Pemungutan dan penghitungan suara
  • Penetapan hasil pemilu putaran kedua
  • Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden terpilih. 

Apabila benar Pemilu 2024 akan dilakukan sebanyak 2 putaran, maka skenario jadwalnya yakni: 

  • Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih pada 22 Maret 2024-25 April 2024
  • Masa kampanye pemilu putaran kedua pada 2 Juni 2024-22 Juni 2024 Masa tenang pada 23 Juni 2024-25 Juni 2024
  • Pemungutan suara pada 26 Juni 2024
  • Penghitungan suara pada 26 Juni-27 Juni 2024
  • Rekapitulasi hasil penghitungan suara pada 27 Juni 2024-20 Juli 2024

Selain prediksi skenario, bila terjadi Pemilu 2 putaran, maka masyarakat Indonesia akan melakukan pemilihan ulang. Bukan hanya itu saja, biaya untuk Pemilu akan bertambah dan bisa saja membutuhkan waktu yang cukup lama untuk menentukan siapa Presiden selanjutnya. 

(nym)

Berita Terkait