News

Soal UKT Mahal, Pengamat: Tidak Lebih Besar dari Bansos

Soal UKT Mahal, Pengamat: Tidak Lebih Besar dari Bansos

PASUNDAN EKSPRES - Soal UKT Mahal, Kementria Pendidikan, kebudayaan, Riset dan Teknologi memberi ruang negosiasi untuk para Mahasiswa yang ingin mendapatkan biaya UKT lebih murah. 

"Kami terus meminta para rektor, apabila ada yang keberatan tolong diberikan ruang untuk konsultasi," kata Direktorat Direktur jendral Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi, Abdul Haris di kutip dari CNBC. 

Sedangkan menurut pengamat pendidikan dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Prof. Cecep Darmawan mengatakan bahwa dana untuk pendidikan masih sedikit lebih kecil dibanding dana bansos. 

"Bansos aja Rp400 triliun ini hanya puluhan triliun untuk perguruan tinggi sekian banyak," kata Prof. Cecep Darmawan dikutip dari Kompas.com. 

Prof Cecep juga mengatakan, perguruan tinggi negri (PTN) seharusnya biasa lebih baik dalam mengelola asetnya. 

Agar tidak membebankan biaya UKT mahal untuk para mahasiswanya, yang akhirnya membebani orang tua. 

BACA JUGA:5 Daftar Kampus Dengan UKT Paling Mahal di Indonesia, Cek Yuk!

BACA JUGA:Mendikbud Ristek Nadiem Makarim Tanggapi Kenaikan UKT di Rapat DPR

Namun dalam permasalahan ini, Kita tidak bisa menyalahkan Perguruan Tinggi Negri (PTN) begitu saja. 

Pemerintah harus memberi respon dan bertanggung jawab serta mengambil kebijakan yang akhirnya bisa menyelesaikan semuanya. 

Kemendikbudristek Nadiem Makarim dalam rapat komisi X di DPR pada Senin, 21 Mei tersebut mengatakan bahwa biaya UKT baru memberikan prinsip keadilan. 

"Prinsip dasar UKT, ini yang harus semua mahasiswa, semua masyarakat harus mengerti. Prinsip dasar UKT harus selalu mengedepankan asas keadilan dan inklusivitas, dan karena itu UKT itu selalu berjenjang," kata Nadiem.

Nadiem menjelaskan maksud UKT berjenjang adalah biaya semester dibagi berdasarkan kemampuan mahasiswa untuk membayar. 

Dia menjelaskan mahasiswa yang berasal dari keluarga kaya harus membayar lebih banyak. Sementara, mahasiswa tak mampu membayar lebih sedikit.

"Ini memang asas yang selama ini sudah dilaksanakan untuk UKT di perguruan tinggi kita," kata dia.

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua