News

Mendikbud Ristek Nadiem Makarim Tanggapi Kenaikan UKT di Rapat DPR

Mendikbud Ristek Nadiem Makarim Tanggapi Kenaikan UKT di Rapat DPR
Mendikbud Ristek Nadiem Makarim Tanggapi Kenaikan UKT di Rapat DPR (Dok Youtube/Kompas TV)

PASUNDAN EKSPRES - Nadiem Makarim Tanggapi Kenaikan UKT pada rapat Komisi X DPR. Rapat yang berlangsung di gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat. 

Dalam rapat yang berlangsung pada Selasa, 21 Mei 2024 pukul 10.00 WIB. Dalam paparannya tersebut Nadiem Makarim Tanggapi Kenaikan UKT. 

Terdapat 4 poin yang menjadi kesalah pahaman mengenai isu kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Perguruan Tinggi Negri (PTN). 

Pertama, Kemendikbud meluruskan tentang isu naiknya UKT di semua Mahasiswa. Namun faktanya tidak ada perubahan UKT untuk mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan. 

BACA JUGA:Ada Rencana Kenaikan PPN 12 Persen di Tahun 2025, Sri Mulyani: Serahkan ke Pemerintahan Baru

Kedua, Isu mengenai semua tingkat UKT yang melambung tinggi. Faktanya, tingkatan kelompok UKT tetap bervariasi serta melihat dari tingkatan ekonomi mahasiswa. 

Ketiga, Isu mengenai kelompok UKT tinggi yang akan berlaku untuk kebanyakan mahasiswa. Dirjen Kemendikbud Abdul Haris menegaskan proporsi mahasiswa yang ditetapkan pada kelompok UKT tinggi sangat kecil. 

Hanya 3,7% mahasiswa yang mampu membayar dan dinyatakan ditetapkan kelompok UKT tertinggi. 

Keempat, Haris juga mengatakan jika terjadi kekeliruan mengenai penempatan kelompok UKT bagi mahasiswa baru. 

Maka Mahasiswa yang bersangkutan bisa langsung meminta kepada PTN untuk meninjau ulang terkait penetapan kelompok UKT tersebut. 

BACA JUGA:Heboh Pernikahan Pria dan Waria di Halmahera Selatan, Kedoknya Dibongkar Usai Ketahuan Foto Lama Tersebar

Mengenai isu status PTNBH (Perguruan Tinggi Negri Badan Hukum) yang menyebabkan YKT tinggi akibat mencari keuntungan, itu bersifat nirlaba dan tidak mencari keuntungan. 

Dalam kesempatan yang sama, Nadiem Makarim Tanggapi Kenaikan UKT yang berlaku bagi Mahasiswa PTN baru. 

Ia akan memastikan bahwa mahasiswa dengan golongan I dan III tidak akan berdampak pada kenaikan UKT. 

"Jadi peraturan Kemdikbud ini tegaskan bahwa peraturan UKT baru ini hanya berlaku kepada mahasiswa baru, tidak berlaku untuk mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi," jelas Nadiem Makarim dikutip dari Youtube KompasTV 

"Ini hanya akan berlaku untuk mahasiswa baru dan sebenarnya tidak akan berdampak besar dengan tingkat ekonomi yang belum mapan atau belum memadai," imbuhnya. 

Berita Terkait