News

Anggota DPRD Subang Kritik Rotasi 13 Kadis yang Dilakukan Pj Bupati, Sebut Tak Ada Urgensinya

Anggota DPRD Subang
13 Kepala Dinas di Subang yang dirotasi

PASUNDAN EKSPRES - Anggota DPRD Subang sekaligus ketua Fraksi NasDem Hendra Purnawan kritik keras rotasi yang dilakukan oleh Pj Bupati.

Dia mempertanyakan urgensi rotasi pada 13 Kepala Dinas yang dilakukan oleh Pj Bupati, dengan masa tugas yang hanya 1 tahun, bahkan sisa kurang dari 6 bulan ke depan.

"Apa yang diharapkan dari rotasi ini? Apa dasar rotasi ini, apa karena kinerja? Apa sudah ada sistem evaluasi kinerja yang dijalankan?" ungkapnya, pada Pasundan Ekspres Senin (5/8).

Dia bahkan menuding jika Pj Bupati tidak bisa menjelaskan dengan baik urgensi rotasi, berarti ada apa-apa.

"Bagaimana cara mengevaluasi kinerja pejabat baru nanti? Atau justrul hanya menciptakan Bom Waktu untuk Bupati baru nanti?" tambahnya.

Bahkan jika memang untuk optimalisasi kinerja, dia mempertanyakan kenapa PUPR dan Dinas Pertanian kosong, padahal 2 dinas tersebut yang semestinya kinerjanya dioptimalkan.

"Apakah nunggu hasil open hidung yang akan dilaksanakan Pj Bupati, Open Hidung ya, bukan Open Bidding. Dan saya yakin yang akan menduduki Kepala Dinas PUPR Saudara Iwan Kurniawan alias Ijek," tegasnya.

Selain mempertanyakan urgensi, dia bahkan sangsi akan lebih baik dengan kinerja pejabat baru dalam 6 bulan.

"Apakah dengan adanya rotasi, kinerja birokrasi akan lebih baik dalam waktu 6 bulan ke depan?" ungkapnya.

Dia juga mempertanyakan apa ukuran dan target kinerja untuk pejabat-pejabat baru tersebut? Serta Bagaimana cara mengevaluasi kinerja para pejabat baru nanti?

Pada kesempatan yang lain, Pj Bupati Imran menyatakan bahwa mutasi dan rotasi jabatan merupakan hal yang lumrah dalam organisasi, termasuk pemerintah daerah.

Hal ini merupakan bagian dari dinamisasi, proses penyegaran, dan penyesuaian kebutuhan personel. 

Ia memastikan bahwa mutasi dan rotasi jabatan para kepala perangkat daerah tersebut telah melalui tahapan dan prosedur yang benar serta memenuhi azas legalitas, mulai dari izin Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN), Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, hingga Kementerian Dalam Negeri (Mendagri).

"Pejabat tinggi pratama yang lebih dari tiga tahun menduduki jabatan pada suatu perangkat daerah memang sesuai aturan harus dilakukan mutasi," ungkap Imran. (idr)

 

 

 

 

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua