News

Sekretaris DPRD Subang: PAW Tidak Bisa Diajukan di Akhir Masa Jabatan

CINDY DESITA PUTRI/PASUNDAN EKSPRES.  Sekretaris DPRD Kabupaten Subang, Enang Supriatna.

SUBANG-Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Subang, Enang Supriatna menegaskan, bahwa pengajuan Pengganti Antar Waktu (PAW) tidak bisa dilakukan setelah melewati batas waktu minimal enam bulan sebelum masa jabatan habis. 

Hal ini disampaikan sebagai tanggapan atas beberapa pertanyaan mengenai prosedur PAW untuk anggota dewan yang meninggal dunia atau terlibat kasus hukum.

"Jadi, untuk mengajukan PAW itu harus enam bulan sebelum masa jabatan habis. Setelah itu, tidak bisa," jelas Enang Supriatna dalam pernyataannya. 

Dia menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan bagian tetap pemerintahan untuk memastikan bahwa aturan tersebut dipatuhi. 

"Kita juga sudah berkoordinasi dengan bagian tetap pemerintahan, bahwa tidak bisa melakukan PAW di akhir masa jabatan anggota dewan beberapa bulan lagi," terangnya.

Dalam kesempatan yang sama, Enang juga menyampaikan pesan penting kepada anggota DPRD Subang yang masih menjabat, meskipun masa jabatan mereka hanya tersisa tiga bulan lagi. 

Ia mengingatkan bahwa masih banyak pekerjaan yang harus diselesaikan, termasuk pembuatan Peraturan Daerah (Perda) yang belum terealisasi. 

"Pesan saya untuk anggota DPRD Subang, walaupun masa jabatan tersisa tiga bulan lagi, yang pasti DPRD masih banyak melakukan kerja membuat Perda yang masih belum terealisasi," tuturnya.

Ia berharap, setelah pelantikan anggota dewan yang baru, mereka bisa langsung bekerja dengan maksimal sesuai dengan tiga fungsi utama dewan, yaitu legislasi, anggaran, dan pengawasan. 

"Mudah-mudahan dewan yang sudah dilantik nanti bisa bekerja secara maksimal sesuai dengan tiga fungsi dewan," tutupnya.

Dengan demikian, Enang Supriatna menekankan pentingnya memahami dan mematuhi prosedur PAW serta tetap fokus pada tugas dan tanggung jawab hingga masa jabatan berakhir. (cdp)

Tag :
Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua