PASUNDAN EKSPRES - Crezy Rich Surabaya Jadi Tersangka Penipuan Emas Antam - Budi Said seorang pengusaha proferti asal Surabaya yang menjadi tersangka atas penipuan jual beli emas antam.
Ditangkapnya Budi Said menjadi langkah positif dalam menegakan keadilan dan penyelamatan uang negara, Budi ditangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan ditahan selama 20 hari kedepan.
Staf Khusus III mentri BUMN Arya Mahendra Sinulingga memberikan apresiasi kepada Kejagung atas penangkapan Busi Said.
"Saya mengapresiasi tindakan cepat dan tegas Kejaksaan Agung dalam menindaklanjuti kasus penipuan emas Antam. Dari awal saya juga sudah curiga dan merasa aneh bahwa ada yang tidak benar dalam kasus pembelian emas oleh Busi Said ke Antam, dan terbukti kan sekarang!" ujar Arya, Jumat (19/1/2024).
"Saya percaya bahwa Kejaksaan Agung telah melakukan investigasi dengan teliti dan memiliki alat bukti yang kuat untuk menetapkan status tersangka terhadap Budi Said. Kami juga mengapresiasi Masyarakat yang telah menaruh perhatian besar atas penegakan hukum yang berjalan di Kejaksaan Agung agar kasus ini tidak membuat kerugian keuangan negara," sambungnya.
BACA JUGA:Red Sparks Harus Hati-Hati Dengan Tim Voli Legendaris Korea
Awal Kejadian Penipuan Emas Antam
Kasus ini bermula pada Maret-November 2018, saat itu Budi bersama dnegan rekannya dari PT antam Kongkalikong merekayasa transaksi jual-beli emas antam.
Dengan cara menetapkan harga jual lebih rendah dari harga slinya dan telah ditentukan bahwa pembelian tersebut ada potongan.
"Sekira bulan Maret 2018 sampai dengan November 2018, diduga tersangka bersama sama dengan Saudara EA, Saudara AP, Saudara EK, dan Saudara MD beberapa di antaranya merupakan oknum pegawai Antam," kata Kuntadi
"Telah melakukan pemufakatan jahat merekayasa transaksi jual beli emas, dengan cara penetapan harga jual di bawah harga yang telah ditetapkan oleh PT Antam dengan dalih seolah-olah ada diskon dari PT Antam," sambungnya.
Namun, PT Antam tidak menetapkan diskon untuk harga jual emas. Untuk menutupi transaksi tersebut, para pelaku menggunakan pola transaksi di luar mekanisme yang telah ditetapkan.
BACA JUGA:Red Spark Bantai Habis Ai Papper di Liga Voli Putri Korsel
Kuntandi mengatakan jumlah uang yang diterima budi dan jumlah logam yang diterima terdapat selisih yang sangat besar, Budi dan beberapa oknum pegawai membuat surat palsu untuk mengelabui adanya transaksi tersebut.
"Akibatnya, antara jumlah uang yang diberikan oleh tersangka dan jumlah logam mulai diserahkan eh PT Antam terdapat selisih yang cukup besar," katanya.
"Akibat adanya selisih tersebut, guna menutupi selisih tersebut para pelaku selanjutnya membuat surat yang diduga palsu yang pada pokoknya menyatakan seolah-olah bahwa benar transaksi itu telah dilakukan bahwa benar PT Antam ada keterangan dalam penyerahan sejumlah logam mulia," ujarnya.
Atas kerugian tersebut, saat ini PT Antam mengalami kerugian yang sangat besar bahkan mencapai 1.136 kg logam mulia atau setara dengan Rp 1,1 Triliun.