News

Komisi B DPRD Kota Bandung Minta Pendataan Pedagang Dalem Kaum Lebih Akurat

Komisi B DPRD Kota Bandung

KOTA BANDUNG-Pimpinan dan anggota Komisi B DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja bersama Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang), Dinas Cipta Karya Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Disciptabintar), Dinas Koperasi dan UMKM, Satpol PP, Bagian Ekonomi, dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bandung, belum lama ini.

Rapat kerja yang digelar di Ruang Rapat Komisi B DPRD Kota Bandung tersebut membahas tindak lanjut penyelesaian permasalahan para pedagang Dalem Kaum.

Rapat kerja dipimpin oleh Ketua Komisi B DPRD Kota Bandung, Nunung Nurasiah serta dihadiri oleh Sekretaris Komisi B Rieke Suryaningsih juga para anggota Komisi B, Folmer Siswanto M. Silalahi, Asep Mulyadi, Tanu Wijaya, Dudy Himawan dan Christian Julianto Budiman.

Ketua Komisi B DPRD Kota Bandung, Nunung Nurasiah menjelaskan, agenda rapat kali ini merupakan upaya mencari solusi dari permasalahan pedagang khususnya di kawasan Dalem Kaum.

Adapun pembahasan rapat kerja ini menimbang Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 yang mengatur tentang lokasi dan tempat usaha bagi pedagang kaki lima masih berlaku, seiring belum adanya perubahan atau pergantian peraturan daerah yang baru.

"Dengan masih berlakunya perda tentang pengaturan lokasi dan tempat usaha pedagang sebelumnya, maka perda tersebut masih hukum positif atau berlaku. Tetapi kami berupaya mencari solusi alternatif, supaya mereka tetap bisa berusaha, tetapi juga tidak melanggar aturan," kata Nunung melalui rilisnya, Kamis (27/6).

Dengan demikian, sambungnya, maka para pedagang yang sesuai dengan pendataan sesuai dengan syarat dan ketentuan Pemerintah Kota Bandung akan direlokasi ke tempat yang sesuai.

Terlebih, kata dia, saat ini terdapat disparitas data yang cukup besar antara yang disampaikan oleh masing-masing koordinator PKL. Oleh karena itu, Komisi B berharap adanya kesesuaian data antara hasil pendataan dengan kondisi sesungguhnya di lapangan jumlah PKL di Kota Bandung.

"Jadi kami mendorong agar dinas terkait, dalam hal ini KUKM untuk melakukan pendataan riil jumlah PKL dan non-PKL serta berkomunikasi dengan Disdagin untuk mencari wilayah mana saja yang memungkinkan untuk sementara atau insidentil menampung para PKL yang sudah di data oleh Dinas KUKM," ujarnya.

Upaya tersebut, kata dia, dilakukan sambil menunggu rampungnya Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang penataan dan pembinaan PKL, yang masih dibahas oleh Pansus 6 DPRD Kota Bandung.

Hal senada disampaikan oleh anggota Komisi B DPRD Kota Bandung, Folmer Siswanto M. Silalahi. Menurut Folmer, rapat kerja ini merupakan pembahasan lanjutan guna mencari solusi dari permasalahan PKL yang belum dapat kembali berkegiatan usaha seperti sebelumnya di kawasan Dalem Kaum.

"Tentu di dalam mencari solusi terhadap permasalahan PKL ini, kami harus berdasarkan pada aturan yang berlaku, karena berdasarkan pada Perda Nomor 4 Tahun 2011, bahwa kawasan Dalem Kaum masih zona merah," ucap Folmer.

Akan tetapi, lanjutnya, pihaknya juga di Pansus 6 DPRD Kota Bandung sedang membuat Raperda yang baru. Di mana dengan hadirnya Perda baru nantinya, akan memungkinkan kawasan Dalem Kaum itu menjadi lokasi sementara untuk aktivitas PKL. 

"Tapi karena Raperda ini masih dalam proses pembahasan, tentu belum bisa diterapkan, dan harus menunggu hingga disahkan menjadi Perda dalam Rapat Paripurna," katanya.

Folmer menuturkan, seraya menunggu rampungnya proses pengesahan perda baru tersebut, pihaknya mengharapkan hadirnya solusi jangka pendek yang diambil oleh Pemerintah Kota Bandung melalui dinas terkait.

"Salah satu opsi pencarian solusi, yakni dilakukannya pendataan kembali secara akurat jumlah PKL yang ada di kawasan Dalem Kaum, karena secara kurasi kami ingin mengetahui klasifikasinya berdasarkan jenis usaha dan domisili para PKL ini," ujarnya.

Apalagi, kata Folmer, berdasarkan hasil pendataan sebelumnya bahwa para PKL di kawasan Dalem Kaum ini, tidak semuanya berdomisili dan ber-KTP Kota Bandung. Sehingga, dengan kondisi tersebut harus adanya penanganan yang berbeda bagi PKL yang merupakan warga Kota Bandung dan warga dari luar Kota Bandung.

"Walaupun setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk melakukan usaha kecil di sana. Tetapi dengan hadirnya perda baru nanti, para PKL yang merupakan warga Kota Bandung dan berdomisili di Kota Bandung akan mendapatkan keberpihakan khusus dari pemerintah daerah, seperti mendapatkan pembinaan dan pemberdayaan usaha salah satunya," ucapnya.(adv/add/ysp)

 

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua