Tiktokers dan Youtuber harus verifikasi KPI 2024, Antara Peluang dan Tantangan

Tiktokers dan Youtuber harus verifikasi KPI 2024, Antara Peluang dan Tantangan
PASUNDAN EKSPRES - Revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran yang tengah dibahas oleh DPR telah memicu polemik di kalangan masyarakat.
Salah satu isu utama yang menjadi perhatian adalah pengaturan baru yang mencakup platform digital penyiaran, seperti YouTube dan TikTok.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa kreator konten individu akan terjerat dalam regulasi yang biasanya diterapkan pada lembaga penyiaran konvensional.
BACA JUGA: 2 Pria Peras Supir Truk Demi Miras Diamankan Polisi di Subang
Tiktokers dan Youtuber harus verifikasi KPI 2024, Antara Peluang dan Tantangan
Pengaturan Baru untuk Platform Digital
Wahyudi Djafar, Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), menyoroti bahwa draf revisi UU Penyiaran yang disusun DPR saat ini akan menjangkau platform digital.
BACA JUGA: Ular Sanca Sepanjang 3 Meter Menutup Saluran Air Warga di Dangdeur, Damkar Gercep Evakuasi
Artinya, konten yang didistribusikan melalui platform seperti YouTube dan TikTok akan diatur dalam UU Penyiaran ini. “Seperti YouTube, TikTok, dan sebagainya,” ujar Wahyudi, mengutip Kontan pada Rabu (15/4/2024).
Tumpang Tindih dengan UU Lain
Salah satu poin krusial dalam polemik ini adalah adanya tumpang tindih pengaturan dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
UU ITE, bersama dengan PP 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik serta Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020, sudah mengatur konten yang didistribusikan melalui platform berbasis user generated content (UGC).
Pengaturan baru ini dinilai akan membingungkan dan menambah beban regulasi bagi para kreator konten.