News

Tanggapi Dakwaan Kasus Pembunuhan di Jalancagak Subang, Jaksa Sebut Pengacara Tak Cermat

pembunuhan di jalancagak
PERSIDANGAN: Tersangka Yosep Hidayah menjalani sidang ketiga di Pengadilan Negeri Subang, Rabu (17/4). CINDY DESITA PUTRI/PASUNDAN EKSPRES

SUBANG-Sidang ketiga kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak Subang yang menewaskan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu kembali digelar pada Rabu (17/4).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Subang menolak eksepsi dari kuasa hukum yang menyatakan dakwaan mereka asal.

Kasi Pidum Kejari Subang Adib Fachri menegaskan, dakwaan tersebut bukanlah asal-asalan, melainkan telah dipertimbangkan dengan cermat. 

“Kami sadar dakwaan itu pondasi awal untuk pembuktian kami hingga penuntutan dan putusan kami,” ujarnya kepada awak media daat ditemui di Pengadilan Negeri Subang.

JPU menjelaskan, perbedaan antara pasal 340 dan 338 yang dituduh sebagai copy paste. Mereka menegaskan, keduanya merupakan tindak pidana sejenis dengan perbedaan pada perencanaannya. 

“Tentu pasti kita tolak eksepsi dari kuasa hukum. Kalau menurut kami mereka tidak cermat dalam menanggapi dakwaan kami,” tambah Adib.

Sementara itu, penasihat hukum  terdakwa Yosep, Iin Indirawati meyakini bahwa dakwaan itu harus dinyatakan sesuai dengan eksepsi pada persidangan sebelumnya di tanggal 4 April 2024 lalu.

“Kita masih meyakini pak Yosep bukan pelakunya, dan memang dakwaan itu harus dibatalkan demi hukum. Yang jelas kami sudah cermat dan kami juga sudah membaca dengan teliti surat dakwaan tersebut mangkanya kami melakukan eksepsi,” katanya.

Meskipun penasihat hukum masih yakin bahwa dakwaan harus dibatalkan, putusan tetap menjadi kewenangan hakim. Sidang akan dilanjutkan pada Jumat, 19 April. 

Pihak penasihat menyatakan bahwa mereka akan menyerahkan putusan pada majelis hakim. 

Diberitakan sebelumnya, pada sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, jaksa membeberkan bagaimana Yosep dan tersangka lain dengan sengaja menghilangkan nyawa Tuti dan Amel.

Persitiwa itu bermula dari pertemuan Yosep dan Danu disebuah warung pecel lele, untuk makan malam pada 17 Agustus 2021.

Yosep berkeluh kesah pada Danu, mengaku selama ini dirinya selalu tidak memegang uang lantaran tidak lagi diberi 'jatah' oleh Tuti dan Amel.

Pada Danu Yosep mengutarakan akan datang ke rumahnya, menghampiri Tuti dan Amel untuk memberi 'pelajaran'.

"Paman tidak punya uang, kemana-mana juga paman tidak pernah bawa uang, kata Yosep ke Danu," sebagaimana dibacakan Jaksa dalam sidang tersebut.

Dini hari pada 18 Agustus 2021, Yosep dan Danu tiba dikediaman Tuti dan Amel. Yosep masuk terlebih dulu ke dalam rumah, sedangkan Danu menunggu di luar rumah.

Di dalam rumah ternyata sudah ada dua tersangka lain, yakni Arigi dan Abi, anak dari Mimin, istri kedua Yosep.

Di dalam rumah, Yosep terlibat cekcok dengan Tuti, berulang kali Yosep mengungkapkan ingin meminta uang pada Amel. Oleh Tuti dijawab jika dirinya dan Amel tidak punya uang.

Yosep memaksa berjalan ke arah kamar Amel yang sedang tidur, dihadang oleh Tuti hingga keduanya terjadi saling dorong, kemudian Tuti terhempas ke arah meja makan.

Saat itu, Arighi menyerahkan sebilah golok pada Yosep dan langsung dihantamkan ke bagian kening Tuti hingga mengerang kesakitan.

"Terdakwa memegang golok, langsung membacokan ke bagian kepala korban sebanyak satu kali," kata Jaksa.

Tuti masih berdiri, Yosep kemudian mendorong ke arah sofa, kemudian secara brutal memukul berulang-ulang hingga Tuti tak sadarkan diri.

Tak cukup sampai disitu, Yosep bahkan meminta Danu yang saat itu masuk dalam rumah untuk memukul Tuti dengan stik golf. Saat itu Danu memukul satu kali dilanjutkan Aighi juga menghantam Tuti dengan golok.

"Terdakwa memukulkan stik golf dengan kedua tangannya kebagian kepala korban, kemudian korban Tuti ditarik kakinya hingga badannya jatuh ke karpet," kata Jaksa lagi.

Setelah menghabisi Tuti, para pelaku masuk ke area kamar Amel, ketika itu Amel sedang tidur dengan menggunakan handsfree di telinga.

Arighi dan Danu langsung memegangi kedua tangan Amel, lantaran melihat Amel terbangun dan berontak, Danu langsung memukul kepala Amel.

"Saksi Danu meninju korban Amel atau Amalia Mustika Ratu dengan tangan kanannya sebanyak satu kali sehingga membuat korban Amel terlentang di atas kasur, korban bahkan sempat berkata 'ampun'," ungkap Jaksa.

Yosep melanjutkan eksekusi dengan memukul kepala Amel dengan stik golf, dilanjutkan Abi yang membenturkan kepala Amel ke tembok.

"Datang terdakwa sudah memegang stik golf dan langsung memukul korban Amel ke bagian kepala sebanyak satu kali," ungkap Jaksa lagi.

Setelah dua korban terbunuh, datang istri kedua Yosep, Mimin Mintarsih, kemudian membawa kedua jenazah ke kamar mandi untuk dimandikan.

Kemudian dua jenazah itu dibawa para pelaku ke mobil Aphard dan disimpan dibagian bagasi dengan cara ditumpuk.

Bekas darah yang berserakan di area rumah dibersihkan para pelaku untuk menghilangkan jejak, Yosep kemudian memberitahukan warga setempat seolah-olah Amel dan Tuti yang tak lain anak dan sitrinya menjadi korban perampokan.(cdp/ysp)

 

Berita Terkait