News

Ini Jadwal dan Aturan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024 Prabowo-Gibran

Ini Jadwal dan Aturan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024 Prabowo-Gibran
Jadwal dan Aturan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024 Prabowo-Gibran (Foto: X @prabowo)

PASUNDAN EKSPRES - Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2024 -2029 yaitu Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan segera dilantik di bulan Oktober ini, berikut jadwal dan aturan pelantikan presiden dan wakil presiden 2024.

Sebagaimana diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Tahun 2024 pada Rabu, 24 April lalu.

Adapun Prabowo dan Gibran akan mengemban tugas negara sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024 - 2029 selama lima tahun ke depan menggantikan Joko Widodo dan Ma'ruf Amin.

Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, Prabowo-Gibran memperoleh hasil suara sebanyak 96.214.691 suara atau 58,58% dari total suara sah nasional.

BACA JUGA:Kapan Pelantikan Presiden - Wapres Terpilih 2024 Dilaksanakan? Ini Jadwalnya

Melansir dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden akan dilaksanakan pada Minggu, 20 Oktober 2024.

Pelaksanaan pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden akan digelar di Gedung MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta.

Ketentuan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024 tercantum dalam Pasal 50 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu.

BACA JUGA:Presiden Jokowi Hadiri Apel Kesiapan Pengamanan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024

Berikut aturan pelantikan presiden dan wakil presiden 2024:
1. Pasangan Calon terpilih dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.

2. Dalam hal calon Wakil Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, calon Presiden terpilih dilantik menjadi Presiden.

3. Dalam hal calon Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, calon Wakil Presiden terpilih dilantik menjadi Presiden.

4. Dalam hal calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden maka Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang pasangan calonnya meraih suara terbanyak pertama dan kedua.

5.Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) meliputi:
- meninggal dunia; atau
- tidak diketahui keberadaannya.

BACA JUGA:Mensesneg Pastikan Presiden Jokowi Hadiri Pelantikan Presiden Terpilih Prabowo di DPR

Salah satu hal menarik pada pelantikan presiden dan wakil presiden 2024 kali ini adalah adanya Peraturan MPR atau Tap MPR mengenai Tata Tertib yang meliputi pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI.

Adanya perubahan peraturan Tata Tertib MPR meliputi penyesuaian redaksional hingga perumusan pasal dan ayat baru.

Sementara itu, Prabowo Subianto akan segera mengumumkan susunan kabinetnya setelah ia dilantik menjadi presiden pada 20 Oktober mendatang. (inm)

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua