News

Kapolres Subang Tanda Tangan Langsung SKCK Bakal Calon Bupati

SKCK Bakal Calon Bupati Subang
PEMBUATAN SKCK: Kasat Intelkam Polres Subang, Iptu Agus Siwartono (tengah) saat mengawasi proses pelayanan SKCK di Sat Intelkan Polres Subang. CINDY DESITA PUTRI/PASUNDAN EKSPRES

SUBANG-Proses pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi bakal calon bupati (bacalon) di Subang telah berjalan. 

Dua bakal calon bupati yang telah mengajukan pembuatan SKCK adalah Hafil Gaputra Sanjaya dari Partai NasDem dan Lukmantias.

Kasat Intelkam Polres Subang, Iptu Agus Suwartono menjelaskan, tidak ada persyaratan khusus untuk pembuatan SKCK bagi bacalon bupati, sama seperti pembuatan SKCK pada umumnya. Namun, ada perbedaan pada pihak yang menandatangani SKCK tersebut. 

"Yang menandatangani SKCK untuk bacalon bupati adalah Kapolres Subang langsung," ujarnya.

Dalam formulir pengisian SKCK, terdapat berbagai informasi yang harus diisi, termasuk daftar riwayat hidup dan keterangan apakah pernah tersangkut tindak pidana atau tidak. 

Berdasarkan Peraturan Polisi (Perpol) No 6 Tahun 2023, ada tambahan persyaratan bagi bacalon bupati, yaitu melampirkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau BPJS.

"Sampai saat ini, pembuatan SKCK baik bagi bacalon bupati maupun bukan hanya dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 30.000, tanpa ada biaya tambahan lainnya," terangnya kepada Pasundan Ekspres. 

Menurutnya, pembuatan SKCK sangat penting bagi bacalon bupati karena salah satu klausul dalam pengisian formulir adalah mengenai keterlibatan dalam tindak pidana. 

Jika bacalon bupati pernah tersangkut perkara pidana atau pidana militer yang telah memiliki keputusan inkrah dari pengadilan, hal tersebut akan dicantumkan dalam SKCK.

"Hal ini penting karena jika di kemudian hari muncul pertanyaan mengenai riwayat pidana, informasi tersebut sudah tercantum dalam SKCK," tutupnya.

Dengan adanya persyaratan dan prosedur yang jelas, Agus berharap proses pembuatan SKCK bagi bacalon bupati di Subang dapat berjalan dengan baik dan transparan.(cdp/ysp)

 

 

Berita Terkait