PASUNDAN EKSPRES - Pada Senin, 4 Maret 2024 hingga Minggu, 17 Maret 2024 Satlantas Polri akan melakukan oprasi kelamatan 2024 dengan 11 pelanggaran yang disasar.
Apa saja pelanggaran tersebut, Simak Berita ini!
Dalam Oprasi keselamatan 2024 yang berlaku mulai hari ini, Polda Metro Jaya telah meastikan bahwa tidak adanya Razia.
Pelanggaran lalu lintas akan langsung ditindak lanjuti secara masif. Baik dilakukan secara menaul maupun dengan kamera e-TLE.
"Tidak ada (razia stasioner), jadi berlajalan secara mobile aja secara biasa," kata Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyadi Ario Seto.
Suyadi juga meng imbau kepada masyarakat jika melihat adanya polisi yang melakukan Razia, harap segera laporkannya.
BACA JUGA:Kronologi Pembunuhan Wanita Terbungkus Selimut di Banjar, Motif Asmara Jadi Penyebabnya
BACA JUGA:Oprasi Keselamatan Oleh Polisi Dimulai Hari Ini Secara Serentak 4-17 Maret 2024
"Kalau ada pelanggaran-pelanggaran (anggota) harap segera laporkan kepada Polda Metro Jaya," katanya.
Merujuk pada postingan instagram @korlantasporli.ntmc, dalam postinggan menuliskan 11 sasarn khusus oprasi keselamatan 2024.
11 Pelanggaran Dalam Oprasi Keselamatan 2024 yaitu:
1. Menggunakan ponsel saat berkendara
2. Berkendara dibawah umur
3. Pengendara sepeda motor berbonceng lebih dari 1 orang
4. Tidak menggunakan helm SNI dan tidak menggunakan safety belt.
5. berkendara dalam pengaruh alkohol
6. Melawan arus
BACA JUGA:Jelang Bulan Ramadan, Harga Daging Sapi Tembus Rp140 ribu per Kilogram
BACA JUGA:Subang Eye Center dan PT Erela Gelar Operasi Katarak Gratis
7. melebihi batas kecepatan
8. Over dimension dan overload
9. Knalpot yang tidak sesuai dengn spesifikasi teknis (knalpot brong)
10. kendaraan yang menggunakan lampu isyarat (Strobo dan isyarat bunyi (Sirine)
11 Kendaraan yang menggunakan knalpot khusus/rahasia.
Itulah 11 pelanggaran yang terdapat dalam oprasi keselamatan 2024 yang sudah dimulai pada hari ini.