Kasus Dugaan Korupsi di Blanakan Senilai Rp1,2 Miliar, Tersangka Tetap Dipenjara Meskipun Kembalikan Uang Negara

DITAHAN: Mantan Kepala Desa Blanakan IS dan suaminya EH saat digiring petugas untuk memasuki mobil tahanan kejaksaan, beberapa waktu lalu.
SUBANG-Mantan kades dan sekdes Blanakan tetap akan dipenjara meskipun mengembalikan kerugian negara. Diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang tengah bekerja keras agar kerugian negara sebesar Rp1.252.434.920 yang terjadi di Pemdes Blanakan bisa pulih. Saat ini, baru Rp600 juta uang yang dikembalikan oleh tersangka.
Praktisi Hukum Sadath M. Nur, SHI., MH menyampaikan, pengembalian kerugian negara oleh tersangka tidak menghilangkan status tersangka dalam tindak pidana korupsi. Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pengembalian kerugian negara memang dimungkinkan, tetapi tidak menghapuskan tindak pidana korupsi yang telah dilakukan.
Dia merujuk pada Pasal 4 UU Pemberantasan Korupsi menyatakan bahwa “Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara oleh pelaku tindak pidana korupsi tidak menghapuskan dipidananya pelaku tersebut".
“Artinya, meskipun tersangka telah mengembalikan sebagian atau seluruh kerugian negara, proses hukum tetap berjalan, dan status tersangka tidak akan dibatalkan hanya karena pengembalian tersebut,” ungkap Sadath kepada Pasundan Ekspres, belum lama ini.
BACA JUGA: 2 Pria Peras Supir Truk Demi Miras Diamankan Polisi di Subang
Praktisi hukum yang kini dipercaya sebagai Ketua LBH PC GP Ansor Subang ini menyebut, meskipun pengembalian kerugian negara tidak menghapus status tersangka, pengembalian dapat menjadi pertimbangan yang meringankan dalam proses persidangan di kemudian hari.
“Dalam hal ini, hakim memiliki diskresi untuk mempertimbangkan tindakan tersangka yang mengembalikan kerugian negara sebagai salah satu faktor dalam menentukan putusan,” jelasnya.
Sadath menyebut, pasal 44A UU Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001, memberikan ruang bagi pengadilan untuk mempertimbangkan pengembalian kerugian sebagai hal yang dapat meringankan hukuman, tetapi tetap harus dilakukan dalam kerangka penegakan hukum yang sesuai.
“Pengembalian kerugian negara tidak serta merta memberikan hak kepada tersangka atau terdakwa untuk mendapatkan pengurangan masa tahanan. Pengurangan masa hukuman atau keringanan hukuman hanya dapat diberikan oleh hakim setelah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk pengembalian kerugian negara sebagai salah satu faktor yang meringankan,” bebernya.
BACA JUGA: Ular Sanca Sepanjang 3 Meter Menutup Saluran Air Warga di Dangdeur, Damkar Gercep Evakuasi
Menurut Sadath,-faktor lain yang diperhitungkan dalam meringankan hukuman biasanya meliputi sikap tersangka selama persidangan, kerjasama dengan pihak berwenang, dan penyesalan atas perbuatannya.
Sadath menilai, kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh mantan kades dan sekdes Blanakan ini juga menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa.
“Dana desa seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat setempat, bukan untuk disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu,” katanya.
Dia mengatakan, pejabat publik dan aparatur desa perlu memahami bahwa mereka bertanggung jawab penuh atas pengelolaan dana desa dan akan menghadapi konsekuensi hukum yang serius jika terlibat dalam tindak pidana korupsi.
Dalam kesempatan ini, Sadath juga menyoroti langkah yang dilakukan Kejari Subang. Menurutnya, kejaksaan berperan dalam menegakkan hukum dan memulihkan kerugian negara dalam kasus korupsi.
“Upaya asset tracing dan tindakan hukum lainnya, seperti yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Subang, merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa dana publik yang disalahgunakan dapat dikembalikan untuk kepentingan masyarakat,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Dr. Bambang Winarno mengatakan, pihak keluarga tersangka telah menitipkan uang sebesar Rp600.000.000 kepada Kejaksaan Negeri Subang.
“Penitipan tersebut telah dicatat dalam Berita Acara Penitipan Uang, dan dana tersebut segera disetorkan ke Bank BRI,” ungkap Dr. Bambang Winarno, Kamis (26/9).